Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan melakukan pemangkasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun terdapat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku penuh pada tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Pada APBD 2026, belanja pegawai dan biaya tetap (fixed cost) tercatat sekitar Rp8,36 triliun atau 29,36% dari total anggaran daerah.
“Dengan jumlah ASN sekitar 52.000 orang dan PPPK sebanyak 23.366 orang, belanja pegawai kita masih di bawah 30%. Artinya masih sesuai dengan ketentuan,” kata Dedi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemprov Jawa Barat tidak perlu melakukan langkah pengurangan pegawai, termasuk terhadap tenaga P3K.
Dedi menegaskan bahwa pengelolaan belanja pegawai pada tahun depan relatif tidak banyak berubah. Penyesuaian hanya akan dilakukan mengikuti jumlah aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun.
Pada 2026, tercatat sekitar 1.700 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat akan pensiun.
“Kalaupun ada penyesuaian, paling pada peningkatan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Itu tinggal menyesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun setiap tahun,” ujarnya.
Dia juga memastikan tidak ada rekrutmen ASN baru pada 2027. Proses seleksi untuk pegawai yang akan mulai bekerja pada tahun tersebut sudah dilakukan sebelumnya.
“Untuk ASN yang bekerja pada 2027, proses rekrutmennya sudah dilakukan dari 2026,” kata dia.
Dedi pun meminta para P3K paruh waktu tidak perlu khawatir terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai. Menurutnya, anggaran belanja pegawai Pemprov Jawa Barat masih dalam kondisi ideal sehingga tidak ada rencana pemangkasan tenaga P3K.“Paling hanya penyesuaian peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu. Itu pun melihat masa kerja dan kebutuhan organisasi,” katanya.
Dia menambahkan, pegawai yang mendekati usia pensiun juga bisa diprioritaskan untuk peningkatan status menjadi P3K penuh waktu.“Kalau ingin tetap menyesuaikan dengan aturan di bawah 30%, peningkatan statusnya tinggal diatur saja. Jadi tidak perlu terlalu khawatir,” ujarnya.