JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menegaskan, redenominasi rupiah hanya memangkas digit angka pada uang, tidak memangkas nilai.
Josua mengatakan, redenominasi berbeda dengan pemotongan nilai dan tidak membuat harga barang-barang naik jika prasyaratnya terpenuhi.
Sebagai contoh, redenominasi rupiah memangkas jumlah digit nol pada uang Rp 25.000 menjadi hanya Rp 25 tanpa mengubah nilai uang tersebut.
PIXABAY/DARNO BEGE Ilustrasi rupiah, uang rupiah.“Redenominasi hanya memangkas digit, bukan memangkas nilai, sehingga bersifat netral terhadap inflasi bila prasyaratnya dipenuhi,” kata Josua saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2025).
Kebijakan redenominasi rupiah bermanfaat untuk membuat transaksi dan pencatatan efisien hingga menghemat biaya percetakan uang dalam jangka panjang.
Meski demikian, kebijakan ini sangat bergantung pada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi, yakni inflasi tertambat, nilai tukar rupiah terhadap dollar stabil, ekspektasi harga terjaga, dan situasi sosial politik yang relatif kondusif.
“Pengalaman berbagai negara menunjukkan keberhasilan ketika dilakukan pada saat perekonomian stabil dan didukung komunikasi publik yang intensif,” ujar Josua.
Menurut Josua, kebijakan memangkas tiga angka nol pada uang rupiah lebih mudah dipahami masyarakat dan meminimalisasi risiko pembulatan harga berlebihan untuk transaksi kecil.
“Dengan pertimbangan tersebut, rencana ini patut didukung sebagai program penataan, bukan sebagai resep mengatasi masalah harga atau kurs,” kata dia.
Rencana redenominasi rupiah
Sebelumnya, rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah yang sudah bergulir bertahun-tahun kini semakin terlihat jelas.
PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO Ilustrasi rupiah.Rencana redenominasi rupiah dituangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi Rupiah).
Melalui redenominasi itu misalnya, uang yang sebelumnya Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, hanya mengurangi digit nol tanpa mengurangi nilainya di lapangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 mentargetkan RUU Redenominasi selesai pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025 tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang