#30 tag 24jam
Kurban Hijau dan Ekonomi Sirkular Iduladha
Artikel membahas pentingnya menerapkan prinsip ekonomi sirkular dalam ibadah kurban untuk mengurangi dampak ekologis dan mengoptimalkan rantai nilai ekonominya. [1,021] url asal
#ekonomi-sirkular #ekonomi-hijau #kurban #hewan-kurban #kurban-hijau #iduladha #dampak-ekologis #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 03/06/26 07:05
v/238211/
Kurban adalah ibadah, tetapi pada saat yang sama juga merupakan peristiwa ekonomi besar. Setiap Iduladha, jutaan hewan berpindah dari kandang peternak ke pasar, dari pasar ke masjid, dari masjid ke rumah-rumah warga. Di dalamnya ada transaksi, distribusi, logistik, tenaga kerja, konsumsi, dan solidaritas sosial.
Namun, setelah daging dibagikan, sering kali yang tertinggal adalah plastik, darah, jeroan, air limbah, dan sisa organik yang belum dikelola dengan baik. Di sinilah pentingnya gagasan tentang “kurban hijau” (green qurban) yang semakin mengemuka di tengah ancaman krisis lingkungan dan perubahan iklim, sekaligus perlu dibaca sebagai jalan menuju ekonomi sirkular Idul Adha.
Gagasan ini penting karena kurban selama ini lebih sering dilihat dari dua sisi, yakni ibadah dan filantropi sosial. Kurban adalah bentuk ketaatan spiritual sekaligus solidaritas kepada sesama. Namun, dalam konteks hari ini, kurban juga perlu dibaca sebagai rantai nilai ekonomi yang memiliki dampak sosial dan ekologis.
Pertanyaannya bukan hanya apakah daging kurban sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga bagaimana hewan itu dipasok, siapa yang memperoleh nilai ekonomi, bagaimana limbahnya dikelola, dan apakah prosesnya meninggalkan beban bagi lingkungan.
Siklus Ekonomi
Data Kementerian Pertanian menunjukkan skala ekonomi kurban yang tidak kecil. Menjelang Iduladha 2026, potensi ketersediaan hewan kurban nasional disebut mencapai sekitar 3,24 juta ekor, sementara kebutuhan diperkirakan sekitar 2,35 juta ekor.
Permintaan hewan kurban juga diproyeksikan naik sekitar 3,82% dibanding 2025. Rinciannya antara lain, ketersediaan kambing sekitar 1,4 juta ekor untuk kebutuhan 1,08 juta ekor, serta domba 935.690 ekor untuk kebutuhan 466.086 ekor.
Angka ini memperlihatkan bahwa kurban bukan sekadar peristiwa ritual tahunan, tetapi juga siklus ekonomi yang menggerakkan peternak, pedagang, transportasi, pakan, jasa pemotongan, panitia masjid, hingga usaha kemasan dan logistik.
Masalahnya, ekonomi kurban kerap masih bergerak dalam pola linear. Mulai dari hewan dibeli, disembelih, daging dibagikan, lalu sisa dan limbah dianggap sebagai urusan akhir. Pola ini mirip dengan model ekonomi lama yang dikenal sebagai take-make-dispose, yakni mengambil sumber daya, mengolahnya, menggunakannya, lalu membuang sisanya.
Dalam konteks Iduladha, pola linear itu tampak dalam penggunaan plastik sekali pakai secara masif, limbah pemotongan yang dibuang sembarangan, serta sisa organik yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
Ekonomi sirkular menawarkan cara pandang berbeda. United Nations Environment Programme (UNEP) Finance Initiative menjelaskan, ekonomi sirkular sebagai pendekatan yang memprioritaskan pengurangan, penggunaan kembali, perbaikan, dan daur ulang produk serta material, sebagai alternatif atas model linear take-make-dispose yang tidak lagi memadai dalam dunia dengan sumber daya terbatas dan tekanan lingkungan yang meningkat (unepfi.org, 2026). Dalam bahasa yang lebih sederhana, ekonomi sirkular berusaha memastikan agar nilai suatu produk tidak cepat berakhir sebagai sampah.
Dalam konteks kurban, ekonomi sirkular tidak berarti mengubah makna ibadah, justru memperbaiki tata kelolanya. Kurban hijau berbasis ekonomi sirkular dapat dimulai dari hulu.
Mulai membeli hewan dari peternak lokal, memperpendek rantai pasok, memastikan kesehatan hewan, dan memberi harga yang wajar bagi peternak kecil. Dengan begitu, uang kurban tidak hanya berhenti sebagai transaksi sesaat, tetapi ikut memperkuat ekonomi desa dan peternakan rakyat.
Pada tahap distribusi, ekonomi sirkular mendorong penggunaan kemasan yang dapat terurai, digunakan ulang, atau berasal dari produk lokal, seperti besek bambu, daun, atau wadah ramah lingkungan lain. Ini bukan soal romantisme tradisional, melainkan soal mengurangi beban sampah plastik sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil.
Jika dikelola baik, kurban hijau dapat menghubungkan ibadah dengan ekonomi lokal, ketika peternak mendapatkan pasar, perajin kemasan memperoleh permintaan, warga menerima manfaat, dan lingkungan tidak menanggung beban berlebih.
Pada tahap pascakurban, prinsip sirkular menjadi lebih penting. Darah, kotoran, sisa organik, tulang, kulit, dan bagian lain dari proses pemotongan tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai sampah.
Tentu tidak semua bisa dimanfaatkan sembarangan karena harus mengikuti standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan. Namun, dengan pengelolaan yang tepat, sebagian limbah organik dapat diarahkan menjadi kompos, pupuk organik, bahan pakan maggot, biogas, atau produk turunan lain.
Dari sini terlihat bahwa kurban hijau bukan sekadar mengganti plastik dengan besek, tetapi merupakan perubahan cara berpikir, dari mengelola sisa sebagai beban menjadi melihatnya sebagai sumber daya; dari transaksi tahunan menjadi penguatan ekonomi lokal; dari ibadah yang selesai pada pembagian daging menjadi ibadah yang memperhatikan keseluruhan rantai dampaknya.
Lebih dari itu, ekonomi sirkular juga kini menjadi bagian dari agenda global keberlanjutan, yang hadir dalam diskusi tentang produksi dan konsumsi berkelanjutan, ekonomi hijau, pengurangan limbah, ketahanan pangan, dan transisi pembangunan rendah karbon.
Jika biasanya agenda ini dibicarakan dalam forum internasional, laporan lembaga global, pertemuan pemerintah, atau strategi korporasi, maka kurban hijau menunjukkan bahwa norma global keberlanjutan juga dapat diterjemahkan ke dalam praktik lokal-keagamaan.
Dalam kajian Hubungan Internasional, proses semacam ini dapat dipahami sebagai lokalisasi norma. Norma global tidak selalu masuk ke masyarakat dalam bentuk yang kaku, melainkan diterjemahkan melalui nilai, bahasa, dan praktik setempat.
Ekonomi sirkular yang di tingkat global dibicarakan dalam istilah efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan rantai nilai berkelanjutan, di tingkat lokal dapat hadir melalui bahasa ibadah, gotong royong, kemaslahatan, dan keberkahan.
Diplomasi Ekologis
Inilah kekuatan Indonesia. Sebagai negara dengan populasi muslim besar, jaringan masjid yang luas, tradisi gotong royong yang kuat, serta pengalaman panjang dalam filantropi sosial, Indonesia memiliki peluang untuk menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak harus selalu dimulai dari kebijakan besar negara atau investasi industri hijau.
Keberlanjutan juga bisa tumbuh dari praktik warga, komunitas agama, lembaga zakat, panitia kurban, peternak rakyat, dan ekonomi lokal. Dengan kata lain, kurban hijau dapat menjadi diplomasi ekologis dari bawah.
Diplomasi ekologis dari bawah bukan diplomasi dalam arti normatif. Melainkan merupakan cara masyarakat menunjukkan kepada dunia bahwa nilai keberlanjutan dapat dihidupkan melalui praktik sosial dan keagamaan.
Ketika masjid mengurangi plastik, panitia kurban mengelola limbah, peternak lokal diperkuat, dan warga belajar memilah sisa organik, pesan yang muncul adalah bahwa agama tidak bertentangan dengan agenda lingkungan global, justru dapat menjadi sumber etika untuk menjalankannya.
Tantangannya, gagasan ini tidak boleh berhenti sekadar sebagai slogan. Melainkan membutuhkan dukungan kebijakan, tata kelola, riset, serta edukasi publik dari berbagai pihak, mulai pemerintah, kampus, lembaga filantropi, hingga media.
Karena itu, kurban hijau dan ekonomi sirkular Iduladha mengingatkan bahwa ibadah tidak berhenti pada niat baik dan pembagian daging. Ibadah juga memiliki jejak sosial, ekonomi, dan ekologis.
Jika jejak itu dikelola dengan baik, kurban dapat menjadi lebih dari ritual tahunan yang dapat menjadi model kecil tentang bagaimana ekonomi lokal, solidaritas sosial, dan agenda global keberlanjutan bertemu dalam satu praktik yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dianggap Berbahaya untuk Ekosistem Sungai? Ini Penjelasannya
Ikan sapu-sapu mengancam ekosistem sungai Jakarta dengan mendominasi populasi hingga 90%, menekan ikan lokal, dan merusak struktur perairan. [566] url asal
#ikan-sapu-sapu #ekosistem-sungai #ikan-invasif #dampak-ekologis #populasi-ikan-lokal #keseimbangan-ekosistem #struktur-perairan #penyebaran-ikan-sapu-sapu #pengendalian-populasi-ikan #ikan-sapu-sapu-b
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/04/26 17:15
v/196941/
Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan langkah penanganan ikan sapu-sapu yang dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem perairan di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Pramono mengungkapkan bahwa ikan sapu-sapu kini telah mendominasi sejumlah perairan di Jakarta. Dominasi ini tidak hanya menunjukkan pertumbuhan populasi yang pesat, tetapi juga mulai menekan keberadaan biota air lainnya yang hidup di habitat yang sama.
“Langkah ini dilakukan karena keberadaan ikan sapu-sapu di sejumlah perairan Jakarta sudah sangat dominan, mencapai sekitar 80 persen sampai 90 persen dari populasi biota air, sehingga mengganggu kondisi ekosistem perairan,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Situasi ini kemudian menimbulkan persoalan yang lebih luas terkait dampak ekologis dari keberadaan ikan sapu-sapu itu sendiri, yang dikenal berbahaya bagi ekosistem karena mampu mengubah struktur alami perairan serta menekan populasi ikan lokal yang tidak memiliki daya saing serupa.
Ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus sebenarnya berasal dari Amerika Selatan, namun kini telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam kajian ekologi, spesies ini dikategorikan sebagai ikan invasif karena hidup di luar habitat aslinya dan berpotensi merusak keseimbangan lingkungan baru yang ditempatinya.
Seiring dengan penyebarannya yang semakin luas, para peneliti menilai bahwa fenomena ini telah membawa dampak global yang perlu mendapat perhatian serius. Peneliti dari Texas A&M University, Joshuah Perkin, menyebut bahwa penyebaran ikan invasif seperti sapu-sapu telah menjadi masalah lintas negara yang memerlukan perhatian serius.
“Alasan mengapa dunia perlu peduli dengan penelitian ini adalah karena ini merupakan masalah global,” katanya.
Lebih lanjut, Joshuah menjelaskan bahwa ikan ini telah menyebar ke berbagai wilayah perairan di Amerika Serikat, seperti Texas dan Florida. Luasnya distribusi tersebut membuat upaya pengendalian menjadi semakin kompleks karena melibatkan banyak ekosistem yang berbeda.
Di sisi lain, perilaku hidup ikan sapu-sapu di dasar perairan turut memperparah kondisi ekosistem sungai. Ikan ini memakan berbagai material organik, sehingga secara langsung bersaing dengan ikan lokal dalam memperoleh sumber makanan yang terbatas.
Akibatnya, keberadaan ikan sapu-sapu tidak lagi sekadar menjadi bagian dari rantai makanan, melainkan mulai mendominasi dan mengganggu keseimbangan ekosistem secara menyeluruh. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
* Memakan alga, sisa organik, hingga telur ikan lain di dasar sungai
* Menekan populasi ikan lokal karena persaingan makanan
* Merusak struktur dasar sungai melalui aktivitas menggali
* Berkembang biak cepat sehingga sulit dikendalikan
Dampak-dampak tersebut kemudian berujung pada terganggunya rantai makanan alami di perairan. Ketika populasi ikan lokal menurun, maka keseimbangan ekosistem sungai pun ikut terganggu secara keseluruhan, termasuk terhadap organisme lain yang bergantung pada sistem tersebut.
Selain faktor biologis, penyebaran ikan sapu-sapu juga tidak lepas dari peran manusia. Joshuah menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama adalah kebiasaan melepaskan ikan peliharaan ke alam liar ketika sudah tidak mampu merawatnya, yang justru memperparah kondisi ekosistem.
“Setiap hewan yang dipelihara seharusnya tidak dilepaskan ke alam liar,” katanya.
Dia pun menambahkan bahwa meskipun terdapat ikatan emosional dengan hewan peliharaan, pelepasan ke alam bukanlah solusi yang tepat. Justru, tindakan tersebut dapat menimbulkan masalah baru bagi spesies lokal dan keseimbangan ekosistem.
“Memang sulit untuk menghilangkan ikan peliharaan yang sudah dirawat, dan melepaskannya ke alam mungkin terasa seperti hal yang benar, tetapi berdasarkan banyak bukti ilmiah, ikan-ikan ini dapat menimbulkan masalah bagi spesies lokal dan ekosistem,” tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, upaya penanganan ikan sapu-sapu kini difokuskan pada pengendalian populasi, bukan pemusnahan total. Pendekatan ini dinilai lebih realistis untuk menekan dampak tanpa menimbulkan gangguan baru pada ekosistem.
“Upaya pengendalian fungsional, yaitu mengurangi jumlahnya agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar,” katanya.
Taman Nasional Gunung Ciremai Jadi Arena Bisnis Getah Pohon Pinus
Aktivitas penyadapan getah pinus di Taman Nasional Gunung Ciremai menuai protes karena diduga ilegal dan merusak ekosistem. Aktivis mendesak penegakan hukum. [416] url asal
#getah-pinus #taman-nasional #gunung-ciremai #penyadapan-ilegal #konservasi-hutan #dampak-ekologis #izin-penyadapan #perlindungan-ekosistem #aliansi-kuningan #aktivis-lingkungan #perundungan-aktivis
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/02/26 17:54
v/142364/
Bisnis.com, KUNINGAN- Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kian menguat.
Sejumlah organisasi mahasiswa dan komunitas pencinta alam mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan resmi serta mengusut aktor yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Kuningan untuk Alam Raya (AKAR), serta komunitas pecinta alam lainnya menilai praktik penyadapan di kawasan konservasi bertentangan dengan prinsip perlindungan ekosistem.
Aktivis AKAR, Amalo mengatakan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di dalam kawasan taman nasional wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti tidak memiliki dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan otoritas berwenang, aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan kehutanan dan konservasi sumber daya alam.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menampung dan memperdagangkan getah hasil sadapan. Rantai distribusinya harus jelas dan sesuai hukum,” ujar Amalo, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, sorotan publik menguat setelah beredar informasi kalau penyadapan telah berlangsung sejak 2021 di lereng Gunung Ciremai yang termasuk zona taman nasional. Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air, habitat satwa liar, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
Ia menyebut penyadapan berlebihan dapat berdampak ekologis serius. Ia menilai teknik koakan yang tidak sesuai standar berpotensi merusak batang pinus dan menurunkan kualitas tegakan hutan.
"Kerusakan vegetasi bisa memengaruhi debit air dan meningkatkan risiko longsor di lereng Ciremai. Ini bukan semata soal ekonomi, tapi keselamatan lingkungan,” katanya.
Selain isu legalitas dan dampak ekologis, massa aksi juga menyoroti dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan yang sebelumnya menyampaikan kritik atas praktik penyadapan tersebut. Mereka meminta jaminan perlindungan agar kebebasan berpendapat dalam isu lingkungan tetap terjaga.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai sekaligus menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap aktivis.
“Saya menyesalkan kejadian perundungan tersebut. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya.
Terkait polemik penyadapan, Dian menegaskan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait sejak enam bulan terakhir untuk meminta kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan kawasan.
Ia menekankan komitmen Kuningan sebagai kabupaten konservasi yang pembangunan daerahnya harus selaras dengan prinsip keberlanjutan. “Kuningan adalah Kabupaten Konservasi. Arah pembangunan wajib berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola TNGC belum memberikan penjelasan rinci mengenai status legalitas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan. Namun, pengawasan kawasan taman nasional disebut terus dilakukan guna mencegah perambahan dan pemanfaatan sumber daya tanpa izin.
BRIN Ungkap Rentetan Dampak Kesehatan-Ekologis Imbas Cisadane Tercemar Pestisida
BRIN ungkap pencemaran pestisida di Sungai Cisadane ancam kesehatan dan ekosistem. Masyarakat diimbau tidak gunakan air sungai hingga dinyatakan aman. [432] url asal
#cisadane-tercemar #dampak-kesehatan #dampak-ekologis #pencemaran-pestisida #sungai-cisadane #kesehatan-manusia #ekosistem-perairan #pencemaran-kronis #limbah-industri #residu-pestisida #gangguan-keseh
(Bisnis.Com - Terbaru) 15/02/26 15:13
v/137452/
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan pencemaran 2,5 juta ton pestisida di Sungai Cisadane akan mengancam ekosistem perairan dan berimbas kepada kesehatan manusia.
Peneliti Ahli Utama Bidang Teknik Lingkungan dari Pusat Riset Limnologi dan Sumberdaya Air BRIN, Ignasius D.A. Sutapa mengatakan hal itu tidak lepas dari pengelolaan Sungai Cisadane untuk kebutuhan air baku, irigasi, dan penopang ekosistem perairan bagi penduduk maupun industri.
"Selama ini, sungai tersebut memang disinyalir menghadapi persoalan pencemaran kronis dari limbah domestik, industri, dan pertanian. Namun, insiden kali ini bersifat akut karena melibatkan volume besar zat beracun yang masuk secara tiba-tiba ke badan air,” ujar Ignas dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Ignas menjelaskan ketika zat kimia tersebut memiliki tingkat larutan tinggi dalam air dan relatif stabil dalam lingkungan perairan, maka konsentrasinya dapat bertahan cukup lama untuk menyebar di sepanjang Sungai Cisadane. Alhasil Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang memanfaatkan Sungai Cisadane akan terdampak.
“Kondisi ini memungkinkan wilayah hilir, termasuk lokasi pengambilan air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ikut terdampak,” jelasnya.
Ignas menyampaikan rentetan bahaya yang dapat menyasar kesehatan manusia. Hal ini tidak lepas dari rantai hidup di perairan setempat, ketika residu pestisida memengaruhi jaringan organisme air berpindah ke predator tingkat yang lebih tinggi seperti ikan yang kemudian dikonsumsi oleh manusia sehingga berpotensi memicu gangguan kesehatan kronis.
Selain itu, masyarakat yang masih memanfaatkan Sungai Cisadane untuk mencuci dan mandi juga tidak luput dari masalah kesehatan. Efek jangka panjang dapat memicu kanker.
“Dalam jangka panjang, paparan kronis berpotensi memicu gangguan endokrin, kerusakan organ, bahkan risiko karsinogenik,” ungkapnya.
Dari sisi ekologis, kadar pestisida yang tinggi menyebabkan kematian massal biota air seperti ikan, zooplankton, dan fitoplankton. Tak hanya itu, kematian ikan massal juga tidak dapat terhindarkan.
BRIN, katanya, mengimbau kepada PDAM menutup sementara intake air baku di zona terdampak, peningkatan pemantauan kualitas air secara real-time, serta edukasi cepat kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan air sungai hingga dinyatakan aman.
Ignas menuturkan nantinya BRIN akan melakukan identifikasi jenis dan konsentrasi pestisida, serta memberikan rekomendasi teknologi pengolahan air baku yang efektif bagi PDAM. Termasuk mengukur dampak toksikologi pada biota lokal dan memprediksi waktu pemulihan ekosistem.
Ignas menilai perlu strategi jangka panjang seperti penguatan hukum bagi pelaku pencemaran B3, pembangunan sistem peringatan dini berbasis sensor kualitas air online, hingga diversifikasi sumber air baku untuk meningkatkan ketahanan air saat terjadi krisis.
“Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak panik, tetapi tetap waspada dan mengikuti instruksi resmi pemerintah dan PDAM. Jangan menggunakan air sungai untuk memasak, minum, mencuci, atau mandi sampai ada pernyataan bahwa air telah aman. Hindari konsumsi ikan dari wilayah terdampak selama masa krisis,” tandasnya.
Gonjang-ganjing Proyek EBT Diduga Perparah Banjir Sumatra
Proyek energi terbarukan di Sumatra, termasuk PLTA dan PLTP, diduga memperparah banjir dan longsor akibat perubahan ekosistem dan pengelolaan yang buruk. [1,185] url asal
#banjir-sumatra #proyek-energi-terbarukan #plta-batang-toru #dampak-ekologis #energi-terbarukan-sumatra #banjir-bandang-aceh #plta-sumatra-utara #longsor-sumatra #proyek-plta #energi-panas-bumi-sumatra
(Bisnis.Com - Terbaru) 04/12/25 11:00
v/60541/
Bisnis.com, JAKARTA — Proyek-proyek energi terbarukan di Pulau Sumatra menjadi sorotan di tengah banjir bandang yang melanda berbagai wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Laporan terbaru dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap bahwa dampak masif bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut tidak hanya dipicu oleh perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang mineral dan batu bara, tetapi juga karena pengembangan proyek-proyek energi terbarukan.
JATAM mencatat bahwa setidaknya terdapat 28 proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang beroperasi atau dikembangkan di Pulau Sumatra. Sebaran terbesar berada di Sumatra Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu dengan lima PLTA, Sumatra Barat dengan tiga PLTA, Lampung dua PLTA, dan Riau memiliki dua PLTA.
“Sebaran operasi PLTA ini menandakan bahwa hampir semua provinsi di Sumatra sedang didesak menjadi basis energi air yang sarat risiko ekologis,” tulis JATAM dalam laporannya.
Di antara titik tersebut, terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatra Utara yang memanfaatkan aliran dari salah satu daerah aliran sungai (DAS) utama di ekosistem Batang Toru. Kawasan yang secara ekologis penting itu kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain menurut laporan JATAM.
Berdasarkan analisis deret waktu citra Google Satellite/Google Imagery yang dilakukan JATAM per 28 November 2025, proyek PLTA Batang Toru sendiri telah membuka sedikitnya 56,86 hektare kawasan hutan di sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang. Hal ini tampak jelas sebagai pelebaran area terbuka di tubuh ekosistem.
Banjir bandang di Tapanuli Raya bukan datang sendirian; ia turun ke kampung-kampung setelah lebih dulu “dibuka jalan” oleh tumpukan izin di hulu. Peta ini memperlihatkan bagaimana satu lanskap Batang Toru–Sibual‑Buali dijejali berbagai proyek: tambang emas PT Agincourt Resources… pic.twitter.com/VDbaaOXn8k
— JATAM Nasional (@jatamnas) November 30, 2025
“Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan,” lanjut laporan tersebut.
Di saat yang sama, perluasan energi panas bumi juga mengunci ruang hidup di banyak kawasan pegunungan pulau Sumatra. Saat ini terdapat delapan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang sudah beroperasi.
Sebanyak empat PLTP berada di Sumatra Utara, satu di Sumatra Barat, dua di Sumatra Selatan, dan satu di Lampung. Angka ini belum termasuk wilayah yang masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) maupun Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang sedang dieksplorasi.
Artinya, masih ada lapisan risiko baru di masa depan ketika WPSPE dan WKP ini naik kelas menjadi operasi penuh, disertai pembukaan hutan untuk sumur produksi, jaringan pipa, dan akses jalan. Apalagi, sebagian besar proyek panas bumi berada di lereng-lereng gunung berbentang curam. Kombinasi pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah berpotensi menambah kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang.
“Jika seluruh angka ini disatukan, terlihat jelas bahwa wajah Sumatra saat ini adalah pulau yang tubuh ekologisnya dibebani tiga lapis industri sekaligus, yakni tambang minerba yang merusak tutupan hutan dan tanah, PLTA yang memotong dan mengatur ulang aliran sungai, serta PLTP berikut WPSPE/WKP yang menggali kawasan pegunungan dan hulu DAS,” tulis JATAM.
Adapun gambar satelit memperlihatkan bahwa pembangunan PLTA Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) yang turut didanai China berkontribusi pada alih fungsi kawasan di DAS Batang Toru. PLTA tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2026.
Reuters dalam laporannya menyebutkan tidak bisa memperoleh konfirmasi dari North Sumatra Hydro Energy, pengelola PLTA tersebut. Induk dari perusahaan tersebut, yakni SDIC Power Holdings dari China, juga tidak langsung memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Walhi pernah mengajukan gugatan pada 2018 untuk mencabut izin pemerintah terkait proyek PLTA tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun gugatan itu ditolak pada 2019.
“Bencana ini bukan semata-mata akibat faktor alam, tetapi juga faktor ekologis, yakni salah kelola sumber daya alam oleh pemerintah,” ujar Walhi.
Tanggapan Pemerintah Sejauh Ini
Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberi bantahan atas laporan JATAM.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listian menyatakan bahwa PLTA Batang Toru sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perlu menjalankan kewajiban untuk menanam kembali pohon yang dipotong dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“PLTA Batang Toru juga punya tugas untuk menanam kembali pohonnya sebanyak 120%,” ujar Eniya pada Rabu (3/12/2025), dikutip dari Antara. Dia tercatat merevisi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa PLTA Batang Toru belum mengantongi IPPKH.
Dengan izin tersebut, Eniya menyebut PLTA Batang Toru berkewajiban menanam kembali pohon yang dipotong di area fasilitas pembangkit dan menyetor PNBP.
“Keduanya, menanam pohon dan menyetor PNBP,” ujar Eniya.
Menurut Eniya, operasional PLTA harus didukung dengan kesuburan ekosistem dan penghijauan di hulu sungai untuk mempertahankan debit air.
“Jadi, kurang tepat kalau [PLTA] menyebabkan banjir,” kata Eniya.
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membenarkan bahwa pengelola PLTA di kawasan Batang Toru menjadi salah satu dari delapan perusahaan yang akan dipanggil terkait temuan gelondongan kayu di kawasan bencana banjir. Alih fungsi hutan di kawasan operasional perusahaan-perusahaan ini diduga kuat memperburuk dampak hujan sangat ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup memang belum memerinci nama-nama perusahaan yang akan dipanggil. Namun Hanif mengatakan operasional bisnis perusahaan-perusahaan ini mencakup pelaku hutan tanaman industri, pengelola PLTA, pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), perkebunan sawit, dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
“Kami melihat dari citra satelit bahwa terdapat perubahan lanskap yang signifikan. Di beberapa titik bahkan tampak tumpukan kayu sebelum kejadian banjir. Dokumen dan citra ini menjadi bahan awal bagi kami,” paparnya.
Pemanggilan perusahaan-perusahaan ini akan dilakukan pada Senin pekan depan (8/12/2025). Sementara itu, Hanif sendiri berencana meninjau langsung lokasi terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra untuk memperoleh gambaran lebih jelas di lapangan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan proyek energi terbarukan, yang digadang-gadang ‘hijau’ dan mendukung penurunan emisi, Hanif memastikan penyelidikan hukum akan dilakukan untuk mengecek apakah perusahaan-perusahaan ini menerapkan praktik yang baik.
“Langkah-langkah baik [untuk transisi energi] tidak boleh kemudian dilakukan dengan tidak baik. Kita tahu kompensasinya mahal, mahal biayanya. Artinya kita membangun itu [fasilitas EBT] dan sekarang jadi memperbaiki kembali [dari kerusakan yang timbul],” katanya.
Hanif juga mengemukakan terdapat ancaman hukum bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip polluters pay yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip ini, semua pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi.
Implementasi prinsip ini dalam hukum Indonesia terefleksi melalui penegakan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, dan pidana. Hanif menjelaskan pidana diterapkan apabila terdapat korban jiwa. Sementara dalam sengketa lingkungan, pelaku wajib bertanggung jawab atas dua hal yang meliputi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.
“Hingga saat ini, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai implementasi prinsip ini mencapai sekitar Rp18 triliun,” kata Hanif.
Hanif menambahkan bahwa UU No. 32/2009 juga mengenal konsep strict liability. Dia memberi contoh dalam kasus tertentu seperti kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesi, pemegang konsesi tetap bertanggung jawab meskipun mengaku tidak mengetahui kejadian.
“Jika di dalam konsesinya terbakar 1.000 hektare, maka ia wajib membayar biaya kerusakan dan pemulihan berdasarkan luas tersebut. Regulasi ini memang lebih tegas dibandingkan undang-undang lainnya,” tambahnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56