JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang baru pertama kali mengakses sistem pelaporan pajak berbasis digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tampilan Coretax DJP bisa terasa membingungkan.
Mulai dari proses login, pengisian profil, hingga memilih jenis SPT, banyak wajib pajak kerap ragu harus memulai dari menu yang mana.
Padahal, memahami alur awal penggunaan Coretax DJP menjadi langkah penting agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan teknis.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, coretax telah menjadi satu-satunya sistem untuk pelayanan administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pengelolaan bukti potong.
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan sebagainya, semuanya melalui coretax,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada, Kamis (8/1/2026). Untuk mengakses Coretax DJP, WP dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Sebelum itu pastikan Anda adalah pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Melansir laman DJP, Berikut panduan dasar yang perlu WP pahami sebelum mulai mengisi dan mengirimkan laporan pajak lewat sistem baru ini:
Langkah-langkah menggunakan Coretax DJP pertama kali
Langkah Pertama
Bagi WP yang memiliki akun DJP Online:
- Login menggunakan ID dan kata sandi yang Anda gunakan untuk mengakses DJP Online kemudian lakukan perubahan kata sandi
- Akses Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Klik Lupa Kata Sandi
- Permohonan ubah kata sandi
- Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel.
- Masukkan kode captcha.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Kirim.
- Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan emailberasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP.
- Klik pada tautan tersebut kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan. Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada emailAnda.
- Selesai.
Sekarang Anda dapat mengakses Coretax DJP.
Bagi WP yang belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online:
- Anda dapat mulai menggunakan Coretax DJP dengan cara melakukan aktivasi pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Pada layar berikutnya "Permintaan Akses Digital"
- Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
- Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto”
- Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Simpan.
- Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.
Apabila Anda lupa, tidak dapat mengakses, atau tidak lagi menggunakan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar sebelumnya pada DJP, maka Anda tetap dapat melanjutkan permintaan akses digital dengan cara melakukan perubahan informasi detail kontak pada DJP Coretax.
Anda bisa masukkan alamat email dan nomor telepon yang baru.
Sistem akan meminta untuk melakukan verifikasi atas informasi detail kontak berupa OTP yang akan dikirimkan melalui nomor telepon dan alamat email yang Anda masukkan.
Bagi yang belum memiliki NPWP
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak maka Anda perlu melakukan prosedur pendaftaran.
Jika Anda belum memiliki kewajiban untuk terdaftar sebagai wajib pajak tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak tertentu seperti PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau Anda ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak, sehingga Anda membutuhkan akses terhadap Coretax DJP, maka Anda dapat menggunakan menu Daftar Disini > Perorangan > Memiliki NIK > Hanya Registrasi sesuai alur.
Langkah 2
Bagi wajib pajak orang pribadi, setelah berhasil login ke dalam Coretax DJP, buat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital di dalam Coretax DJP.
Langkah 3
Untuk meningkatkan keamanan akun dan data perpajakan Anda, aktifkan verifikasi dua langkah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang