#30 tag 24jam
Masih Ada Waktu, Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Purbaya memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 31 April 2026. [802] url asal
#spt-tahunan #coretax-djp #coretax-login #purbaya
(Kompas.com - Money) 26/03/26 06:04
v/172920/
JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) bisa benafas lega. Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sekadar informasi, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.
"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Adapun, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.
Menurut Purbaya, adanya perpanjangan ini mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.
Cara lapor SPT
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via Coretax, pastikan Anda sudah melakukan registrasi akun Coretax. Selain telah memiliki akun Coretax, pastikan pula Anda sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital.
Selain itu, Anda perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Nantinya, Anda dapat men-download sendiri Bupot tersebut melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya.
Pada menu Dokumen Saya, cari dokumen dengan judul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1). Lalu, gulir ke kanan dan klik tombol Unduh untuk men-download Bupot tersebut. Apabila Bupot tidak tersedia, Anda bisa mencoba menekan tombol refresh.
Secara umum prosesnya terdiri dari 4 tahap utama:
1. Pembuatan Konsep SPT
2. Pengisian Induk SPT
3. Pengisian Lampiran SPT
4. Penyampaian SPT
1. Pembuatan Konsep SPT
- Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT).
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pada halaman SPT Belum Disampaikan, klik Buat Konsep SPT.
Langkah pada halaman Buat Konsep SPT
- Pilih Jenis SPT
- Klik PPh Orang Pribadi
- Klik Lanjut
- Pilih Periode Pelaporan
- Pilih SPT Tahunan
- Pilih periode Januari 2025 – Desember 2025
- Klik Lanjut
- Pilih Jenis SPT
- Pilih SPT Normal
- Klik Buat Konsep SPT
- Setelah itu sistem akan kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan.
- Jika berhasil, draft SPT muncul pada daftar Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
- Pastikan memilih SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Pengisian Induk SPT
- Formulir terdiri dari Induk SPT (main form) dan lampiran.Induk SPT terdiri dari header dan bagian A–J.
Kolom berikut terisi otomatis oleh sistem:
- Tahun Pajak / Bagian Tahun Pajak
- Periode Pembukuan
- Status SPT
Yang perlu diisi:
- Sumber Penghasilan → pilih Pekerjaan
- Metode Pembukuan/Pencatatan → pilih Pencatatan
- Bagian A – Identitas Wajib Pajak
- Data identitas terisi otomatis oleh sistem.
- Jika status suami-istri pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), isi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.
- Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto
Jawab pertanyaan berikut:
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan? → Ya
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? → Tidak
Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? → Tidak
Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? → Tidak
Catatan:
Jawaban akan menentukan pertanyaan lanjutan dan lampiran yang muncul.
- Sistem Coretax juga akan mengecek Bupot yang telah diterima dan menampilkan data tersebut jika tersedia.
Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang
- Kolom Penghasilan Neto Setahun → terisi otomatis.
- Kolom Pengurang penghasilan neto (kompensasi kerugian/zakat di luar BPA1/BPA2) → pilih Tidak.
- Penghasilan Neto setelah pengurangan → terisi otomatis.
- Pilih PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai kondisi.
- Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang → terisi otomatis.
- Kolom pengurang PPh terutang → pilih Tidak.
- PPh terutang setelah pengurangan → terisi otomatis.
Bagian D – Kredit Pajak
- Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut pihak lain? → Ya
- Apakah menerima pengembalian/pengurangan PPh luar negeri yang telah dikreditkan? → Tidak
- Kolom lainnya terisi otomatis.
Bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar
- Terisi otomatis oleh sistem.
Bagian F – Pembetulan
- Diisi hanya jika SPT pembetulan.
- Jika SPT normal, kolom tidak dapat diisi.
Bagian G – Permohonan Pengembalian
- Diisi jika status SPT lebih bayar dan mengajukan pengembalian pajak.
Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
Ada 3 pertanyaan.
Pilih Tidak untuk ketiga pertanyaan tersebut.
Bagian I – Pernyataan Transaksi Lain
Terdapat 8 pertanyaan, jawab sesuai kondisi Anda.
3. Pengisian Lampiran SPT
- Secara default akan muncul Lampiran L-1 yang berisi:
- Harta dan utang pada akhir tahun pajak
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan
- Daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan
- Lampiran lain muncul tergantung jawaban sebelumnya.
- Namun secara umum, karyawan hanya perlu mengisi Lampiran L-1.
- Jenis Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PER-11/PJ/2025).
4. Penyampaian SPT
- Kembali ke Induk SPT.
- Gulir ke Bagian K – Pernyataan.
- Centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Simpan Konsep.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Tanda Tangan SPT
- Pilih Kode Otorisasi DJP pada kolom penyedia tanda tangan.
- Masukkan passphrase (kode otorisasi DJP).
- Klik Simpan.
- Setelah Berhasil
- SPT akan berpindah ke submenu SPT Dilaporkan.
Anda bisa melihat dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta mencetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan.
Ini Cara Buat Anda yang Baru Pertama Kali Login Coretax DJP
Bingung pakai Coretax DJP? Jangan khawatir! Ini panduan lengkap mulai dari login, aktivasi, hingga pelaporan SPT Tahunan agar lancar dan bebas kesalahan. [665] url asal
#spt-tahunan #coretax-login #coretax-djp #aktivasi-coretax #daftar-coretax #sistem-administrasi-perpajakan
(Kompas.com - Money) 05/03/26 10:42
v/155775/
JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang baru pertama kali mengakses sistem pelaporan pajak berbasis digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tampilan Coretax DJP bisa terasa membingungkan.
Mulai dari proses login, pengisian profil, hingga memilih jenis SPT, banyak wajib pajak kerap ragu harus memulai dari menu yang mana.
Padahal, memahami alur awal penggunaan Coretax DJP menjadi langkah penting agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan teknis.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, coretax telah menjadi satu-satunya sistem untuk pelayanan administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pengelolaan bukti potong.
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan sebagainya, semuanya melalui coretax,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada, Kamis (8/1/2026). Untuk mengakses Coretax DJP, WP dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Sebelum itu pastikan Anda adalah pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Melansir laman DJP, Berikut panduan dasar yang perlu WP pahami sebelum mulai mengisi dan mengirimkan laporan pajak lewat sistem baru ini:
Langkah-langkah menggunakan Coretax DJP pertama kali
Langkah Pertama
Bagi WP yang memiliki akun DJP Online:
- Login menggunakan ID dan kata sandi yang Anda gunakan untuk mengakses DJP Online kemudian lakukan perubahan kata sandi
- Akses Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Klik Lupa Kata Sandi
- Permohonan ubah kata sandi
- Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel.
- Masukkan kode captcha.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Kirim.
- Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan emailberasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP.
- Klik pada tautan tersebut kemudian lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan. Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada emailAnda.
- Selesai.
Sekarang Anda dapat mengakses Coretax DJP.
Bagi WP yang belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online:
- Anda dapat mulai menggunakan Coretax DJP dengan cara melakukan aktivasi pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Pada layar berikutnya "Permintaan Akses Digital"
- Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
- Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto”
- Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Simpan.
- Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.
Apabila Anda lupa, tidak dapat mengakses, atau tidak lagi menggunakan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar sebelumnya pada DJP, maka Anda tetap dapat melanjutkan permintaan akses digital dengan cara melakukan perubahan informasi detail kontak pada DJP Coretax.
Anda bisa masukkan alamat email dan nomor telepon yang baru.
Sistem akan meminta untuk melakukan verifikasi atas informasi detail kontak berupa OTP yang akan dikirimkan melalui nomor telepon dan alamat email yang Anda masukkan.
Bagi yang belum memiliki NPWP
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak maka Anda perlu melakukan prosedur pendaftaran.
Jika Anda belum memiliki kewajiban untuk terdaftar sebagai wajib pajak tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak tertentu seperti PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau Anda ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak, sehingga Anda membutuhkan akses terhadap Coretax DJP, maka Anda dapat menggunakan menu Daftar Disini > Perorangan > Memiliki NIK > Hanya Registrasi sesuai alur.
Langkah 2
Bagi wajib pajak orang pribadi, setelah berhasil login ke dalam Coretax DJP, buat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital di dalam Coretax DJP.
Langkah 3
Untuk meningkatkan keamanan akun dan data perpajakan Anda, aktifkan verifikasi dua langkah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56