Bisnis.com, CIREBON – Komisi IIDPRD Kota Cirebonmenilai kebijakan diskon dan penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai langkah yang berpihak kepada masyarakat.
Namun di balik relaksasi tersebut, pemerintah daerah tetap memasang target penerimaan sebesar Rp45 miliar, memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara keberpihakan sosial dan ambisi pendapatan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Karso, menyatakan pihaknya mengikuti proses kebijakan tersebut sejak pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurutnya, regulasi yang mengatur PBB-P2 telah disusun sesuai aspirasi warga dan kini memasuki tahap implementasi.
"Salah satu poin utama kebijakan adalah pemberian potongan pokok tunggakan sebesar 50% untuk periode 2010 hingga 2025. Selain itu, sanksi administrasi atau denda juga dihapuskan. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026," ujar Karso, Senin (2/3/2026).
Karso menilai skema tersebut dapat mendorong penyelesaian tunggakan yang selama ini membebani wajib pajak. Ia berharap capaian pembayaran PBB-P2 tahun berjalan tidak hanya memenuhi target, tetapi juga mampu mengurangi akumulasi piutang pajak yang menumpuk selama lebih dari satu dekade.
Sementara itu, Wali Kota CirebonEffendi Edomenyampaikan selain diskon tunggakan, pemerintah juga menurunkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan pada 2026 mencapai 86.788 lembar. Dari jumlah tersebut, 82.618 lembar memiliki nilai ketetapan di bawah Rp2 juta.
"Di sisi lain, target penerimaan sebesar Rp45 miliar tetap dipertahankan. Pemerintah mengandalkan optimalisasi pembayaran melalui berbagai kanal digital dan perbankan untuk mengejar angka tersebut," kata Edo.
Secara fiskal, kata Edo, kebijakan diskon 50% dan penghapusan denda berpotensi memangkas nilai piutang secara nominal. Namun pemerintah tampaknya bertaruh pada peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai kompensasi atas pengurangan pokok tagihan.
Skema ini kerap digunakan daerah lain sebagai strategi “pemutihan” untuk menarik penerimaan yang sebelumnya sulit tertagih.
"Kebijakan ini juga menyimpan dimensi strategis. Dengan mayoritas SPPT bernilai di bawah Rp2 juta, ruang fiskal pemerintah daerah memang terbatas jika hanya mengandalkan kenaikan tarif," tutur Edo.