Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinantikan pekerja menjelang Idulfitri. Pada 2026, baik karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dipastikan kembali menerima THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi karyawan swasta, aturan pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jadwal Pencairan THR 2026
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah 13 Maret 2026. Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Meski dikenakan denda, kewajiban membayar THR tetap harus dipenuhi. Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pekerja swasta, pemerintah juga menyiapkan THR bagi ASN dan PNS, baik di instansi pusat maupun daerah. Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri dan dibayarkan secara bertahap. Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR ASN berpotensi cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Besaran THR untuk karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud dapat berupa upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan. Sebagai contoh, jika seorang pekerja menerima gaji setara UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876 dan telah bekerja selama dua tahun, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp5.729.876.
Cara Menghitung THR
Besaran THR karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
Mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah (upah pokok + tunjangan tetap atau upah bersih). - Masa kerja kurang dari 12 bulan
Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah. - Pekerja harian lepas
Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Komponen THR PNS dan ASN 2026
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR PNS dan ASN terdiri dari beberapa komponen.
1. Untuk ASN/PNS Pusat:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan
2. Untuk ASN/PNS Daerah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Secara umum, besaran THR ASN mengikuti skema satu bulan penghasilan bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi ASN yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Ketentuan Khusus THR Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK
- Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja
Menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan. - Dosen ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja
Berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor. - CPNS
Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja jika tersedia. - PPPK
Masa kerja < 1 tahun: dihitung proporsional sesuai bulan kerja.
Masa kerja < 1 bulan sebelum hari raya: tidak menerima THR.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja. Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja swasta maupun ASN diharapkan dapat menerima THR tepat waktu sesuai aturan. THR tidak hanya menjadi hak pekerja, tetapi juga berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan membantu memenuhi kebutuhan tambahan saat perayaan Lebaran.