Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026.
Registrasi tersebut masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
Tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.
Dalam mendukung kebijakan ini, operator seluler di Indonesia telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai. Mereka juga telah menjalani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun.
Para operator juga telah mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.
Berikut adalah linimasa penerapan pendaftaran sim card pakai wajah
1 Januari 2026: Masa Transisi Dimulai
Pada tanggal ini, sistem hybrid mulai berlaku . Calon pelanggan baru akan diberi dua pilihan: mendaftar dengan cara lama (NIK dan KK) atau secara sukarela mencoba metode baru (NIK dan verifikasi wajah).
1 Juli 2026: Wajib Pindai Wajah
Ini adalah tanggal implementasi penuh. Mulai 1 Juli 2026, semua registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah. Metode lama dengan NIK dan KK tidak akan berlaku lagi untuk pendaftaran baru.
Penting untuk diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Jika Anda sudah memiliki nomor yang aktif, Anda tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Cara Registrasi SIM Card pakai wajah atau face recognition
Lewat Aplikasi
Bagi pengguna smartphone, prosesnya dirancang agar cepat dan praktis. Registrasi akan dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler.
- Unduh aplikasi resmi dari operator pilihan Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Lakukan pemindaian wajah (face scan) secara real-time sesuai instruksi di aplikasi.
- Sistem akan mencocokkan data wajah Anda dengan data di Dukcapil untuk verifikasi.
Pakai Feature Phone atau Tinggal di Daerah 3T? Ini Solusinya
Bagi mereka yang tidak memiliki smartphone atau terkendala akses internet, registrasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke:
- Gerai resmi operator seluler.
- Retail outlet atau konter pulsa yang telah ditunjuk untuk membantu proses registrasi.
- Petugas di lokasi akan membantu Anda melakukan proses verifikasi biometrik menggunakan perangkat yang tersedia.