Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 bagi warga lanjut usia (lansia) yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga daya beli lansia di tengah tekanan kenaikan biaya hidup.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan KLJ secara tunai dalam jangka waktu berkala kepada kelompok lansia tidak mampu yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.
Program ini dijalankan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial berkelanjutan yang menyasar kelompok rentan.
Penyaluran KLJ dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.
KLJ merupakan salah satu program yang masuk dalam skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), selain Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2026
Mengacu pada informasi resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, penyaluran bansos KLJ diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan kepada setiap penerima manfaat.
Jadwal pencairan KLJ ini dapat berbeda di setiap wilayah administratif di DKI Jakarta. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kesiapan data penerima, proses verifikasi oleh bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kesejahteraan sosial penerima bantuan.
Besaran Bansos KLJ 2026
Berdasarkan keterangan Dinas Sosial DKI Jakarta, besaran bansos KLJ 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Nominal tersebut konsisten dengan besaran bantuan pada periode sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, pencairan bansos KLJ tidak selalu dilakukan setiap bulan. Pemerintah daerah dapat menerapkan mekanisme rapel, sehingga bantuan disalurkan untuk dua hingga tiga bulan sekaligus.
Dengan skema tersebut, penerima manfaat berpotensi menerima dana hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan, menyesuaikan dengan kebijakan penyaluran dan kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Cara Cek Penerima Bansos KLJ 2026
Lansia atau keluarga penerima manfaat dapat memastikan status kepesertaan Bansos KLJ 2026 melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengecekan daftar penerima KLJ 2026 dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:
- Cek melalui Portal Siladu Jakarta atau buka browser Siladu Jakarta di alamat https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP dalam kolom yang tersedia
- Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan status kepesertaan dalam program bantuan sosial
- Sistem akan menunjukkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ 2026 atau tidak
Hasil pengecekan akan menunjukkan status kepesertaan penerima manfaat, termasuk informasi terkait periode penyaluran bantuan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan tetap mutakhir agar tidak menghambat proses verifikasi dan pencairan bantuan sosial.