Bisnis.com,JAKARTA — Pengamat menilai reformasi hukum dan kelembagaan menjadi keniscayaan untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar berpendapat, selama ini tata kelola pertambangan nasional masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lambannya birokrasi hingga maraknya praktik tambang ilegal.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan mendasar terhadap struktur kewenangan dan sistem kerja birokrasi di sektor minerba agar lebih responsif terhadap dinamika industri.
“Perlu ada semacam pemberdayaan kembali kewenangan yang lebih efektif. Birokrasi harus dipacu menjadi lebih cepat, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Bisman dalam Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga aspek utama yang perlu direformasi dalam tata kelola pertambangan nasional. Pertama, aspek perizinan dan administrasi hukum.
Bisman menyoroti perlunya penyederhanaan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), peningkatan keandalan sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), serta percepatan proses administrasi yang kerap berbelit.
Kedua, aspek pengawasan perdagangan mineral, baik ekspor maupun kegiatan ilegal di lapangan. Dia menilai maraknya praktik tambang dan perdagangan ilegal menandakan lemahnya fungsi pengawasan negara.
“Kalau hanya mengandalkan inspektur tambang yang jumlahnya 800-an orang, tentu pemerintah kewalahan. Perlu dukungan sistem pengawasan berbasis teknologi dan penguatan lembaga-lembaga lintas sektor seperti Satgas Minerba,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia mengapresiasi upaya pembentukan Badan Industri Mineral yang kini tengah dikaji lintas kementerian. Bisman menilai pembentukan Badan Industri Mineral itu sebagai langkah memperkuat koordinasi dan kapasitas kelembagaan di sektor tersebut.
Ketiga, aspek lingkungan hidup yang mencakup pengawasan reklamasi pascatambang dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Bisman menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal juga harus memperhatikan dimensi sosial-ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Tambang ilegal itu bukan seperti narkoba yang sembunyi-sembunyi. Semua tahu dan terlihat. Maka perlu penyelesaian sosial dan ekonomi di akar masalahnya. Kalau yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilegalkan dengan ukuran tertentu, tapi kalau korporasi harus ada penegakan hukum tegas,” katanya.
Lebih lanjut, Bisman menyoroti perlunya evaluasi sistem pengusahaan pertambangan. Ini terutama terkait mekanisme izin dan kontrak karya.Dia menegaskan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, pengelolaan sumber daya alam seharusnya berbasis izin, bukan kontrak.
Namun, menurutnya perdebatan soal izin dan kontrak bukan lagi hal utama. Bisman menyebut, yang lebih penting adalah proporsionalitas pembagian hasil antara negara dan pelaku usaha.
“Hari ini pelaku usaha mengeluh karena cost of production sudah lebih dari 70%, sementara pajak dan PNBP sekitar 20%. Margin mereka tinggal 10%. Artinya, ada yang perlu ditata ulang,” ujarnya.
Bisman menilai penyusunan kembali formula bagi hasil antara pemerintah dan pelaku usaha harus menjadi bagian dari agenda reformasi hukum dan kelembagaan di sektor pertambangan.
“Kita rumuskan saja dengan jelas: berapa porsi untuk negara dan berapa untuk pengusaha. Selama sistemnya tidak ditata ulang, keluhan dunia usaha dan ketidakefisienan birokrasi akan terus berulang,” pungkasnya.