Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan mengakuisisi portofolio kredit PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) dengan total nilai mencapai sekitar Rp20 triliun. Proses akuisisi itu ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian pengalihan atas kredit pensiunan, kredit pra pensiunan, dan kredit karyawan aktif pegawai BUMN atau lembaga pemerintahan milik SMBC Indonesia.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi BTN dalam memperkuat pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Transaksi ini merupakan bagian dari transformasi BTN menjadi bank beyond mortgage, di mana perseroan tidak hanya fokus pada pembiayaan perumahan, tetapi juga memperluas ekosistem layanan keuangan melalui penguatan segmen payroll loan, pensiunan, dan transactional banking,” tutur Ramon dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Penandatanganan perjanjian telah dilakukan pada 22 Mei 2026, melalui skema Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA). Aksi korporasi ini juga telah disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (25/5/2026).
Secara detail, BTN dalam transaksi CPTA akan mengakuisisi portofolio pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola Taspen dengan estimasi nilai sebesar Rp12,58 triliun.
Selain itu melalui transaksi CLATA, perseroan akan mengakuisisi aset pinjaman terkait pensiunan Asabri, dana pensiun lainnya, serta pinjaman karyawan aktif baik BUMN maupun lembaga pemerintahan dengan estimasi nilai sebesar Rp7,34 triliun.
Ramon menuturkan, segmen pensiunan dan payroll loan memiliki karakteristik pembayaran yang relatif stabil sehingga dapat menjadi sumber pertumbuhan berkelanjutan bagi perseroan.
Transaksi tersebut juga dinilai dapat membuka peluang peningkatan dana murah, transaksi nasabah, serta optimalisasi ekosistem layanan BTN di berbagai wilayah Indonesia.
Dia meyakini, transaksi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis perseroan ke depan melalui peningkatan total aset dan portofolio kredit.
Adapun BTN memastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan regulator dan tetap tunduk pada prinsip prudent banking. Perseroan menegaskan, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Ramon menambahkan, penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh syarat pendahuluan yang diatur dalam perjanjian dipenuhi oleh masing-masing pihak. BTN juga menegaskan bahwa transaksi CPTA dan CLATA merupakan transaksi yang berdiri sendiri dan dapat diselesaikan pada waktu yang berbeda.
“Melalui langkah strategis tersebut, BTN optimistis dapat terus memperkuat pertumbuhan bisnis sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.