#30 tag 24jam
Setoran PPN Januari Tumbuh Tinggi, Benarkah Daya Beli Telah Pulih?
Penerimaan PPN Indonesia tumbuh 83,9% pada Januari 2026, namun tidak serta merta ditafsirkan bahwa daya beli telah pulih. Konsumsi turun, tabungan dan utang naik. [1,236] url asal
#ppn-tumbuh #daya-beli #konsumsi-masyarakat #penerimaan-ppn #belanja-pajak #tax-exemption #proyeksi-belanja #rapbn-2026 #belanja-perpajakan #ppn-dan-ppnbm #daya-beli-masyarakat #konsumsi-turun #simpana
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/02/26 11:37
v/146736/
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp45,3 triliun atau tumbuh sebesar 83,9% pada Januari 2026. Kinerja penerimaan PPN itu diklaim merepresentasikan peningkatan konsumsi masyarakat.
Sekadar catatan, PPN adalah jenis pajak tidak langsung yang dikenakan dari barang atau jasa yang dikonsumsi. Sehingga, naik turunnya penerimaan PPN seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengukur daya beli masyarakat.
Namun demikian, khusus di Indonesia, besar kecilnya penerimaan PPN tidak serta merta bisa digunakan untuk menjustifikasi lemah atau tidaknya daya beli masyarakat. Pasalnya, pemerintah cenderung menerapkan administrasi pemungutan PPN yang sangat kompleks. Salah satunya, karena keberadaan kebijakan tax exemption atau pengecualian pengenaan pajak untuk tujuan mendorong perekonomian.
Sektor pertanian yang kotribusinya ke produk domestik bruto (PDB) mencapai 13% ke PDB kontribusinya ke penerimaan pajak juga menurun. Hal ini disebabkan oleh produk pertanian khususnya bahan makanan seperti beras hingga telur tidak dikenakan PPN.
Hal inilah yang menjelaskan bahwa proses pemungutan PPN tidak pernah optimal atau merepresentasikan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Idealnya, penerimaan PPN bisa dihitung dari tarif yang dikalikan dengan konsumsi masyarakat.
Artinya, jika tarif PPN sebesar 11% dan konsumsi masyarakat sebesar Rp12.834,8 triliun, seharusnya penerimaan PPN bisa di angka Rp1.411,82 triliun. Namun kalau mengacu kepada data penerimaan PPN tahun 2025 hanya Rp790,2 triliun atau ada selisih sekitar Rp621,6 triliun.
Celah dari penerimaan PPN itu sejatinya bisa dilihat dari data estimasi maupun proyeksi belanja pajak. PPN masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure. Pada tahun 2025, proyeksi belanja pajak khusus PPN hanya di angka Rp343,4 triliun.
Tren Belanja Pajak
Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, proyeksi belanja pajak tercatat sebesar Rp563,6 triliun.
Dalam catatan Bisnis, jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, misalnya, proyeksi belanja pajak hanya ada di kisaran angka Rp530,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 6,27%.
PPN dan PPnBM mendominasi proyeksi belanja perpajakan. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan. Pada 2025 pun porsi belanja pajak untuk PPN dan PPnBM terbesar yakni diproyeksikan Rp343,3 triliun atau 64,7%. Artinya ada kenaikan secara persentase.
Hal itu sebagaimana 2021-2024 yakni belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM selalu memakan porsi terbesar yakni estimasi Rp169,9 triliun atau 57,9% pada 2021, Rp190,4 triliun atau 57,9% pada 2022, Rp208,2 triliun atau 57,8% pada 2023, dan Rp227,8 triliun atau 56,9% pada 2024.
Sementara itu, belanja perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp160,1 triliun atau lebih besar dari 2025 yakni Rp150,3 triliun.
Kemudian, untuk bea masuk dan cukai diproyeksikan Rp31,1 triliun atau lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp36,2 triliun. Sedangkan, PBB P5L diproyeksikan pada 2026 sebesar Rp0,1 triliun atau hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Masyarakat Milih Menabung
Menariknya, klaim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai adanya perbaikan konsumsi itu berbanding terbalik dengan data Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia (BI) melaporkan rata-rata proporsi pendapatan konsumen yang dibelanjakan anjlok pada Januari 2026, menyentuh titik terendah dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Berdasarkan data Survei Konsumen BI Januari 2026, rata-rata porsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi turun ke level 72,3%. Angka ini merosot dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang masih mencatatkan angka 74,3%.
Bahkan, jika ditarik data historis lebih jauh ke belakang maka level 72,3% itu merupakan rekor terendah sejak Desember 2020 atau enam tahun lalu, yang mana porsi konsumsi sempat menyentuh 69,0% akibat hantaman pandemi Covid-19.
Penurunan porsi belanja ini diikuti peningkatan alokasi pendapatan yang dialihkan untuk simpanan atau tabungan dan membayar cicilan pinjaman.
Data BI menunjukkan, proporsi pendapatan yang disimpan (tabungan) pada Januari 2026 ada di level 16,5%, naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 14,8%. Angka tabungan ini juga merupakan yang tertinggi sejak awal 2023.
Selain menabung, masyarakat juga tampak lebih terbebani oleh kewajiban utang. Rasio pembayaran cicilan pinjaman terhadap pendapatan tercatat naik menjadi 11,2% pada Januari 2026, dibandingkan 10,8% pada akhir tahun lalu.
Secara demografi pendapatan, aksi tahan uang paling kencang dilakukan oleh kelompok masyarakat kelas menengah-atas. Kelompok dengan pengeluaran di atas Rp5 juta per bulan mencatatkan penurunan porsi konsumsi paling dalam, yaitu hanya 70,1% dari total pendapatan mereka.
Sebaliknya, kelompok masyarakat bawah dengan pengeluaran Rp1-2 juta per bulan masih harus membelanjakan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan hidup, dengan rasio konsumsi yang masih tinggi di level 74,5%.
Fenomena ini menciptakan sebuah anomali pada awal 2026. Pasalnya, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terbaru menunjukkan kenaikan 3,5 poin, dari 123,5 pada Desember 2024 menjadi 127 pada Januari 2026, angka tertinggi dalam setahun terakhir atau sejak Januari 2025 (127,2).
Pelaku Usaha Masih Tahan Ekspansi
Di sisi lain, BI juga mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dari segmen korporasi tetap tinggi per Januari 2026. Dalam laporan Perkembangan Uang Beredar yang dirilis BI, penghimpunan DPK pada Januari 2026 mencapai Rp9.489,1 triliun atau tumbuh 10,8% secara tahunan (year on year/YoY).
Realisasi itu meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 10,5% YoY. “Peningkatan tersebut didorong oleh komponen giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing sebesar 19,0% YoY dan 8,8% YoY, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya,” tulis BI dalam laporannya, Senin (23/2/2026).
Jika menilik dari golongan nasabah, perkembangan DPK utamanya didorong oleh pertumbuhan DPK perorangan dan nasabah lainnya yang naik masing-masing sebesar 3,3% YoY dan 9,6% YoY dibandingkan dengan 2,8% YoY dan 7,1% YoY pada bulan sebelumnya.
Pertumbuhan DPK korporasi stabil tinggi di posisi 18,2% YoY, menjadikannya yang tertinggi di antara golongan nasabah perorangan dan nasabah lainnya. Jika dirinci giro korporasi tumbuh 21,9% YoY, lebih tinggi dari Desember 2025 yang sebesar 21,5% YoY.
Kemudian, tabungan korporasi tumbuh 26,8% YoY, lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 24,7% YoY. Sementara, simpanan berupa deposito korporasi naik 11,5% YoY, lebih rendah ketimbang Desember 2025 yang sebesar 12,4% YoY.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, tingginya pertumbuhan DPK korporasi dibandingkan perorangan dan nasabah lainnya dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, cashflow korporasi cukup besar. Kedua, korporasi lebih menahan untuk ekspansi usaha.
“Korporasi lebih menahan untuk ekspansi usaha karena berbagai kondisi saat ini seperti daya beli yang belum membaik sehingga ekspansi usaha ditahan terlebih dahulu,” kata Trioksa kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Untuk itu, Trioksa menilai perlunya percepatan realisasi investasi, peningkatan daya saing produk, dan percepatan investasi-investasi baru untuk mendorong daya beli dan ekonomi di dalam negeri.
Apa Implikasinya ke Ekonomi?
Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai bahwa tingginya pertumbuhan DPK korporasi tidak otomatis mengindikasikan bahwa korporasi tidak melakukan ekspansi.
“Di saat DPK korporasi tinggi, kredit perbankan tetap tumbuh dan kredit investasi bahkan melaju kencang, yang berarti aktivitas pembiayaan untuk ekspansi masih berjalan,” ujar Josua kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kondisi ini lebih tepat dibaca sebagai jeda waktu antara rencana ekspansi dan realisasi belanja, atau perusahaan memilih menunggu kepastian proyek, harga bahan baku, kurs, dan permintaan sebelum mengucurkan dana.
“Ini sejalan dengan fakta bahwa fasilitas kredit yang belum ditarik masih besar, sehingga ruang ekspansi ada, tetapi realisasi pencairannya bertahap,” ungkapnya.
Dari sisi dampak, Josua menyebut bahwa kondisi ini baik untuk perbankan lantaran menambah likuiditas dan menurunkan biaya dana, memberi ruang lebih besar untuk menurunkan bunga kredit, dan mendorong penyaluran pembiayaan. Namun bagi perekonomian, manfaat penuhnya baru terasa jika likuiditas tersebut benar-benar berubah menjadi belanja modal dan produksi.
Realisasi Belanja Perpajakan Tembus Rp530,3 Triliun pada 2025, Simak Rinciannya
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun sepanjang 2025. [324] url asal
#belanja-perpajakan #apbn-kita #pajak #belanja-pajak #perpajakan-2025 #wamenkeu
(IDX-Channel - Economics) 08/01/26 17:47
v/97564/
IDXChannel - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,23 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, besarnya nilai tersebut merupakan hasil dari berbagai kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan maupun keringanan pajak bagi sektor-sektor strategis dan masyarakat.
“Artinya, ketentuan yang seharusnya dikenakan pajak, dalam praktiknya dibebaskan. Itu yang dicatat sebagai belanja perpajakan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Fokus kebijakan fiskal 2025 terlihat jelas pada upaya menjaga stabilitas konsumsi domestik. Kelompok rumah tangga tercatat sebagai penerima manfaat terbesar dari belanja perpajakan ini, yakni mencapai 55,2 persen atau setara dengan Rp292,7 triliun.
Dukungan tersebut diberikan melalui berbagai insentif, di antaranya pembebasan PPN bahan pokok Rp77,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor pendidikan Rp25,3 triliun, dan sektor kesehatan Rp15,1 triliun.
Selain rumah tangga, kelompok UMKM juga mendapatkan porsi signifikan sebesar 18,2 persen atau senilai Rp96,4 triliun melalui tarif PPh final.
Sementara itu, untuk memperkuat iklim investasi, pemerintah menyalurkan 15,9 persen anggaran dalam bentuk fasilitas tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun.
“Jika dikategorikan berdasarkan penerima manfaat, belanja perpajakan ini paling besar diterima oleh rumah tangga, kemudian dunia usaha dalam rangka memperkuat iklim investasi,” kata Suahasil.
Selain sektor perpajakan, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal melalui instrumen kepabeanan yang mencapai Rp40,4 triliun sepanjang 2025.
Insentif ini diarahkan untuk mendukung daya saing industri dan ekspor, dengan rincian penangguhan bea masuk kawasan berikat Rp27,5 triliun, pembebasan bea masuk (Pasal 25 & 26 UU Kepabeanan) Rp6,78 triliun, pembebasan bea masuk di KEK Rp3,8 triliun, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Rp336,3 miliar, dan impor hulu migas dan panas bumi Rp271,7 miliar.
Melalui belanja perpajakan dan kepabeanan yang ekspansif ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi, sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berinvestasi.
(Dhera Arizona)
Menjaga efisiensi fiskal di era pemerintahan baru
Satu tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran menandai babak baru dalam tata kelola fiskal Indonesia yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, ... [1,778] url asal
#pajak #efisiensi-fiskal #reformasi-pajak #belanja-pajak #indonesia-emas
Pemerintah tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan tradisional berbasis stimulus luas, tetapi harus memastikan setiap insentif fiskal memiliki dampak ekonomi yang terukur dan berpihak pada penciptaan nilai tambah nasional
Jakarta (ANTARA) - Satu tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran menandai babak baru dalam tata kelola fiskal Indonesia yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan.
Di tengah upaya menjaga stabilitas makro ekonomi dan mempercepat pertumbuhan nasional, pemerintah memperkuat pondasi reformasi di sektor perpajakan.
Salah satu langkah paling strategis adalah penerapan reformasi belanja perpajakan (tax expenditure) untuk menjadikan kebijakan yang tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alat pemberian insentif investasi, melainkan sebagai instrumen pengelolaan fiskal berbasis evaluasi, efektivitas, dan hasil ekonomi.
Pendekatan baru ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani pelaku usaha, sekaligus memastikan bahwa kebijakan fiskal benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Perubahan arah kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Dunia kini menghadapi tekanan fiskal akibat perlambatan ekonomi, perang dagang, serta transisi menuju ekonomi hijau yang menuntut investasi besar.
Banyak negara mulai dari Amerika Serikat hingga Uni Eropa tengah meninjau ulang insentif fiskal mereka untuk menutup defisit dan menjaga keberlanjutan anggaran.
Dalam konteks tersebut, Indonesia tak bisa tinggal diam. Sebagai negara dengan rasio pajak sekitar 10,1 persen dari PDB, Indonesia masih memiliki ruang terbatas untuk menanggung beban insentif yang tidak efisien.
Karena itu, reformasi belanja perpajakan dengan prinsip sunset clause menjadi penting agar setiap bentuk keringanan pajak dapat dievaluasi secara berkala dan tidak berubah menjadi “kebocoran fiskal” permanen yang justru melemahkan kapasitas pembangunan nasional.
Di sisi domestik, tekanan pembiayaan publik semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan untuk mendanai program prioritas nasional, seperti pangan, pendidikan, dan pertahanan.
Di saat yang sama, pemerintah juga harus menjaga defisit agar tetap terkendali di bawah ambang batas 3 persen PDB. Tantangan ini menuntut disiplin fiskal yang lebih ketat, di mana setiap rupiah belanja, termasuk yang dikeluarkan dalam bentuk insentif pajak, harus mampu menghasilkan nilai ekonomi yang terukur.
Menurut Laporan Belanja Perpajakan 2023 dari Kementerian Keuangan, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp362,5 triliun atau 1,73 persen dari PDB. Angka ini mencerminkan potensi penerimaan pajak yang dilepaskan oleh negara untuk mendukung kegiatan ekonomi, namun jika tidak diawasi secara tepat, dapat menggerus ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pelayanan publik dan investasi produktif.
Karena itulah, penerapan sunset clause bukan hanya kebijakan administratif, tetapi sebuah langkah strategis dalam menjaga keseimbangan fiskal nasional. Dengan mekanisme ini, setiap insentif pajak akan memiliki masa berlaku dan dievaluasi berdasarkan data empiris apakah benar mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda reformasi struktural yang lebih luas: memperbaiki basis perpajakan, menutup celah kebocoran, dan memastikan bahwa insentif fiskal menjadi alat pembangunan yang tepat sasaran.
Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian dan tekanan domestik terhadap keadilan sosial, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga pada ketahanan fiskal jangka panjang yang akan menopang visi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Efektifitas belanja perpajakan
Menurut Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, total nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp362,5 triliun atau sekitar 1,73 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang dilepaskan melalui berbagai kebijakan insentif dan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk mendorong kegiatan ekonomi.
Komposisinya cukup beragam mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan yang melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, hingga pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi sektor industri padat modal dan strategis seperti manufaktur, energi terbarukan, serta insentif riset dan pengembangan teknologi (R&D tax incentive) yang diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis inovasi.
Namun di balik besarnya nilai tersebut, evaluasi dari Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa distribusi manfaat belanja perpajakan masih belum merata. Lebih dari 60 persen nilai insentif dinikmati oleh korporasi besar yang memiliki kapasitas administrasi dan investasi tinggi, sementara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor informal belum sepenuhnya mendapat manfaat yang sepadan.
Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Ketimpangan efektivitas inilah yang mendorong pemerintah memperkuat mekanisme evaluasi berbasis kinerja, agar belanja perpajakan tidak hanya besar secara nominal tetapi juga memiliki daya ungkit sosial-ekonomi yang lebih luas.
Penerapan sunset clause menjadi instrumen kunci dalam memastikan efektivitas tersebut. Setiap fasilitas pajak kini ditetapkan memiliki batas waktu dan target terukur yang akan dievaluasi secara periodik untuk menilai relevansi serta dampaknya terhadap ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif fiskal benar-benar berfungsi sebagai katalis bagi transformasi ekonomi, bukan sekadar “subsidi terselubung” yang memperpanjang ketergantungan dunia usaha terhadap keringanan pajak.
Pendekatan ini juga memperkuat prinsip value for money dalam kebijakan fiskal bahwa setiap rupiah yang dilepaskan negara harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata.
Selain itu, langkah reformasi ini sejalan dengan praktik global yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian insentif pajak. Negara-negara seperti Korea Selatan, Kanada, dan Australia telah lama menerapkan evaluasi berkala terhadap kebijakan belanja perpajakan mereka untuk memastikan bahwa manfaat yang dihasilkan sepadan dengan potensi penerimaan yang hilang.
Dengan mengikuti arah kebijakan tersebut, Indonesia tidak hanya memperkuat kepercayaan investor dan lembaga internasional terhadap tata kelola fiskalnya, tetapi juga membangun sistem insentif yang lebih tepat sasaran, adaptif terhadap perubahan ekonomi global, dan berpihak pada produktivitas nasional.
Memperkuat rasio pajak nasional
Reformasi belanja perpajakan menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju sistem fiskal yang transparan, efisien, dan berbasis kinerja.
Dengan diterapkannya mekanisme evaluasi periodik melalui sunset clause, pemerintah tidak hanya berupaya mengefisienkan penggunaan anggaran negara, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan insentif pajak.
Kebijakan ini menandai perubahan paradigma: dari pendekatan yang selama ini menitikberatkan pada stimulus jangka pendek, menuju sistem insentif fiskal yang adaptif, terukur, dan berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Reformasi ini juga sejalan dengan prinsip good fiscal governance yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama kebijakan fiskal.
Penerapan sunset clause kini tengah diuji di sejumlah sektor strategis, termasuk manufaktur, ekspor, dan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja besar.
Melalui mekanisme evaluasi tersebut, pemerintah dapat meninjau efektivitas insentif yang telah berjalan apakah benar-benar meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, atau sekadar memperpanjang keuntungan korporasi besar.
Jika tidak memenuhi indikator kinerja yang ditetapkan, fasilitas pajak tersebut dapat dihentikan atau diarahkan ulang ke sektor yang memiliki multiplier effect lebih tinggi, seperti industri pengolahan berbasis sumber daya lokal, ekonomi digital, dan energi terbarukan.
Pendekatan berbasis data ini juga membuka ruang bagi inovasi kebijakan baru, seperti insentif hijau (green tax incentive) dan insentif untuk digitalisasi industri, yang lebih relevan dengan arah transformasi ekonomi global menuju ekonomi rendah karbon dan berbasis teknologi.
Langkah ini juga menjadi bagian integral dari strategi memperkuat rasio pajak nasional (tax ratio), yang menurut data Kementerian Keuangan pada tahun 2025 baru mencapai sekitar 10,1 persen terhadap PDB yang masih jauh di bawah rata-rata negara-negara G20 yang berkisar 15 hingga 18 persen, dan bahkan lebih rendah dari rata-rata negara ASEAN seperti Thailand (16 persen) dan Malaysia (14 persen).
Dengan memperkuat kebijakan belanja perpajakan berbasis evaluasi, pemerintah berupaya memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif. Pendekatan ini diyakini lebih berkelanjutan karena berfokus pada peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan sistem administrasi pajak melalui Coretax Administration System, serta optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor yang sebelumnya kurang tergarap akibat distorsi insentif.
Selain memperluas basis pajak, reformasi ini juga berpotensi memulihkan potensi penerimaan negara yang selama ini “hilang” karena pemberian insentif yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Pajak potensi kehilangan penerimaan akibat ketidakefisienan belanja perpajakan mencapai sekitar 0,4–0,5 persen dari PDB per tahun, atau setara dengan lebih dari Rp100 triliun.
Jika potensi tersebut dapat dikendalikan melalui sistem evaluasi berbasis sunset clause, maka rasio pajak Indonesia dapat meningkat secara bertahap menuju target jangka menengah 12 persen terhadap PDB pada 2027, sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Dengan demikian, reformasi belanja perpajakan tidak hanya menjadi instrumen pengendalian fiskal, tetapi juga fondasi bagi kemandirian pembiayaan pembangunan nasional
Mewujudkan kokohnya fondasi fiskal
Memasuki tahun kedua pemerintahan, reformasi belanja perpajakan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan disiplin fiskal.
Setelah tahun pertama ditandai dengan stabilitas makro dan penguatan pondasi kebijakan, kini tantangannya bergeser pada bagaimana menjadikan kebijakan fiskal lebih produktif dan inklusif.
Pemerintah tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan tradisional berbasis stimulus luas, tetapi harus memastikan setiap insentif fiskal memiliki dampak ekonomi yang terukur dan berpihak pada penciptaan nilai tambah nasional.
Dalam konteks ini, kebijakan sunset clause hadir bukan sekadar alat pengawasan, tetapi sebagai wujud tanggung jawab fiskal untuk memastikan setiap rupiah belanja perpajakan bekerja efektif bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan berkelanjutan.
Langkah-langkah akselerasi menuju keseimbangan fiskal dilakukan melalui kombinasi strategi yang cermat: memperkuat penerimaan melalui perluasan basis pajak, meningkatkan efisiensi belanja publik, serta memperbaiki tata kelola subsidi dan insentif.
Pemerintah menargetkan peningkatan rasio pajak dari sekitar 10,1 persen terhadap PDB pada 2025 menjadi 12 persen pada 2027, sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Target ini tidak akan dicapai melalui kenaikan tarif, melainkan lewat digitalisasi sistem perpajakan seperti Coretax Administration System, integrasi data lintas lembaga, dan peningkatan kepatuhan sukarela.
Upaya ini juga diiringi dengan penguatan kualitas belanja negara agar setiap rupiah APBN menghasilkan dampak sosial-ekonomi yang lebih besar sejalan dengan prinsip value for money yang kini menjadi roh baru pengelolaan fiskal Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan menjadi pilar utama visi menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah berfokus pada tiga prioritas transformasi: hilirisasi sumber daya alam untuk memperkuat industri manufaktur nasional, transisi energi hijau untuk menciptakan ketahanan energi jangka panjang, serta pengembangan ekonomi digital berbasis inovasi teknologi.
Menurut data Bappenas (2025), sektor industri pengolahan diproyeksikan tumbuh 6,2 persen per tahun, sementara sektor energi baru terbarukan dan digital ekonomi berpotensi menambah kontribusi hingga US$100 miliar terhadap PDB nasional pada 2030.
Sinergi lintas sektor — antara kebijakan fiskal, investasi, dan inovasi teknologi akan menentukan seberapa cepat Indonesia dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan bertransformasi menjadi ekonomi berpendapatan tinggi.
Reformasi belanja perpajakan yang berbasis evaluasi menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi jangka panjang ini.
Dengan kebijakan fiskal yang semakin efisien dan akuntabel, Indonesia sedang membangun fondasi kemandirian ekonomi yang lebih kuat: di mana penerimaan negara tumbuh tanpa menambah beban rakyat, dan insentif diarahkan untuk memperkuat daya saing sekaligus memperluas kesejahteraan.
Tahun-tahun mendatang akan menjadi momentum krusial bagi pemerintahan Prabowo–Gibran untuk membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa berjalan seiring dengan pemerataan dan keberlanjutan.
Bila konsistensi kebijakan fiskal ini dijaga, maka visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar wacana, tetapi menjadi realitas ekonomi yang berdiri di atas fondasi kemandirian fiskal dan keadilan sosial yang kokoh.
*) Dr M Lucky Akbar SSos MSi adalahKepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi - Ditjen Pajak Kemenkeu
Copyright © ANTARA 2025
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56