Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri dan serikat pekerja menolak rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau rokok. Kebijakan tersebut dinilai berisiko menekan sektor padat karya dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.
Wacana pembatasan kadar maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dinilai tidak sejalan dengan karakteristik industri hasil tembakau (IHT) nasional, khususnya produk kretek yang memiliki kandungan alami berbeda dibandingkan rokok putih.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan tenaga kerja, terutama pada segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," ujarnya dikutip Bisnis, Sabtu (2/5/2026).
Dia menambahkan, IHT merupakan sektor multidimensi yang melibatkan rantai pasok luas, mulai dari petani tembakau hingga pekerja industri. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Menurut Hendry, pihaknya telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan yang diambil tetap melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.
“Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," tambahnya.
Senada, Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono menilai, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengancam keberlangsungan industri, terutama bagi produsen skala kecil dan menengah.
Dia berpendapat bahwa kebijakan tersebut cenderung mengadopsi standar negara-negara Uni Eropa tanpa mempertimbangkan kondisi lokal Indonesia. Padahal, kadar nikotin dan tar merupakan kandungan alami tembakau yang sangat dipengaruhi faktor alam.
“Kalau batasan itu diterapkan secara ketat, tembakau lokal bisa tidak terserap karena karakter alaminya berbeda,” ujarnya.
Agus juga menilai sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 hingga pembentukan tim kajian melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025, berpotensi menjadi tekanan tambahan bagi industri.
Menurutnya, produsen rokok tidak memiliki kendali penuh terhadap kadar nikotin dan tar karena bergantung pada varietas dan kondisi alam tembakau. Hal ini dinilai akan menyulitkan seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.
“Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil,” terangnya.
Selain itu, Agus meragukan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan jumlah perokok. Dia menilai, pendekatan edukasi kepada masyarakat lebih relevan dibandingkan pembatasan yang berpotensi menekan industri dan memicu PHK.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengingatkan bahwa tekanan regulasi yang berlebihan dapat mendorong perusahaan menutup operasionalnya.
“Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih berimbang dengan tetap memperhatikan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.