Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru untuk melindungi pelaku UMKM di tengah maraknya barang impor murah yang masuk melalui platform e-commerce, seperti Shopee—TikTok Cs.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap praktik bermasalah di sektor logistik, tetapi juga akan menyiapkan aturan khusus yang berfokus pada perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM.
“Kalau yang ini kan yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum kan adalah menindak oknum-oknum. Saya tidak mengatakan semua perusahaan kargo ya, tetapi oknum-oknum ya. Itu kita berharap berjalan. Itu adalah bagian dari perlindungan,” kata Maman saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Selain penindakan, Maman memastikan pemerintah akan mengambil langkah lanjutan melalui kebijakan regulatif. Sayangnya, dia enggan membeberkan detail aturan yang tengah disiapkan tersebut.
“Tapi nanti kita akan siapkan juga aturan, seperti apa aturannya, sabar, tunggu nanti kita akan bicarakan,” ujarnya.
Maman menuturkan saat ini Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian lain tengah mempersiapkan berbagai aturan dan mekanisme yang bertujuan memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM nasional. Dia menjelaskan fokus kebijakan tersebut tidak akan masuk ke ranah teknis perdagangan digital.
“Kami dari kementerian UMKM bersama-sama dengan kementerian lainnya sedang mempersiapkan beberapa aturan, mekanisme untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing. Jadi kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing,” jelasnya.
Dalam pengaturan biaya admin di platform e-commerce, Maman menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum dapat disampaikan ke publik.
Maman menjelaskan pembahasan aturan tersebut dilakukan secara internal lintas kementerian, melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan.
“Itu tadi saya bilang, kita lagi mau bicara, kata kuncinya memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing. Nah ini sekarang, kita lagi bicarain, saya belum berani bicara terlalu jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan pihaknya tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023), yang mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce, termasuk pengaturan biaya administrasi (admin fee) pada platform seperti Shopee dan Tokopedia.
Permendag 31/2023 sendiri mencakup pengaturan mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan e-commerce berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Revisi peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia di pasar digital.
“Kami memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Meskipun larangan impor barang bernilai di bawah US$100 relatif efektif, lanjut dia, praktik penyimpangan masih terjadi di lapangan. Untuk itu, Kemendag tengah meninjau kembali aturan tersebut agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan tetap mendukung daya saing produk UMKM.
“Ada beberapa norma yang akan kami atur, yang tujuan utamanya adalah bagaimana barang-barang yang diproduksi oleh UMKM di Indonesia itu bisa berdaya saing yang baik di e-commerce kita,” jelasnya.
Selain itu, Kemendag juga mempertimbangkan pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce agar produk UMKM bisa bersaing dengan barang impor.
“Misalnya, kosmetik Indonesia itu harganya tuh bisa lebih bagus dengan kosmetik yang non-Indonesia, di e-commerce, atau sepatu, celana, atau jilbab,” tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa pembahasan revisi Permendag 31/2023 telah dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, dan pemerintah menargetkan penyelesaian revisi ini secepat mungkin.
“Ya namanya target tuh ASAP. Tapi kalau ada target dari pemerintah kan 1 tahun anggaran kan. Tetapi kan kita gak mau ini satu tahun baru selesai. Kalau bisa lebih cepat,” pungkasnya.