OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun hingga Oktober 2025 telah mencabut izin usaha enam bank di Indonesia. Keenam bank yang dicabut itu merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Pada Oktober 2025 OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang berlokasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pencabutan izin atas permintaan pemegang saham (Self Liquidation). “Dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat,” demikian tertulis dalam siaran pers OJK yang dikutip Minggu, 2 November 2025.
Pada bulan sebelumnya atau 9 September 2025 OJK juga mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda di Aceh. Berikut daftar 6 bank yang izinnya dicabut OJK sepanjang 2025.
1. BPRS Gebu PrimaOJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima di Kota Medan, Sumatera Utara pada 17 April 2025 . Setelah izin dicabut, BPRS Gebu Prima ditutup untuk umum dan bank diminta menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. BPR Dwicahya NusaperkasaOJK resmi mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, karena tidak memenuhi rasio kecukupan modal wajib. Pencabutan izin berdasarakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
3. BPR Disky Surya JayaBank yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini tak memenuhi rasio kecukupan modal wajib. Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
4. BPRS Gayo PerserodaOJK mencabut izin BPRS Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah, terhitung sejak September 2025. Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.
5. BPR Nagajayaraya SentrasentosaIzin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk ini dicabut oleh OJK Kediri, Jawa Timur. Penyerahan Surat Keputusan pencabutan izin dilakukan oleh pemegang saham pengendali dan Direksi bank pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
6. BPR Artha KramatPencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Penyerahan surat keputusan pencabutan telah dilakukan secara tatap muka dengan pemegang saham pengendali dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di kantor OJK Tegal.