Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi melarang penyalaan petasan dan kembang api di seluruh wilayahnya selama perayaan Malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat selama malam pergantian tahun ini.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan larangan ini akan diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan dan penindakan tegas bagi para pelanggar.
“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan.
Farhan juga menegaskan bahwa patroli akan digencarkan untuk memastikan aturannya tersebut dipatuhi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengamanan tidak hanya berfokus pada larangan petasan dan kembang api, tetapi juga pada penertiban parkir liar.
Parkir liar selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lainnya di sejumlah titik kota. Sebanyak 17 ruas jalan telah diidentifikasi sebagai fokus pengawasan utama karena rawan parkir liar dan potensi gangguan ketertiban lainnya.
“Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tambah Farhan, menjelaskan prioritas Pemkot.
Meskipun tidak menggelar perayaan besar, Farhan menuturkan bahwa kewaspadaan akan terus diutamakan. Aparat tetap disiagakan untuk menjaga setiap titik keramaian guna memastikan malam pergantian tahun berlangsung aman dan kondusif.
Di samping upaya penegakan aturan, Farhan juga mengimbau masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan sikap yang lebih bijak dan penuh empati, khususnya terhadap saudara-saudara di Sumatra yang tengah menghadapi musibah bencana alam.
“Dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, Kota Bandung diharapkan dapat memasuki tahun 2026 dalam suasana yang aman, damai dan penuh harapan,” jelasnya.