Bisnis.com, JAKARTA - Kasus bakso babi yang berada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sorotan industri makanan saat ini.
Untuk mencegah umat muslim mencegah mengonsumsi bakso ini, maka pemerintah meminta kepada pedagang bakso agar mencantumkan label halal maupun nonhalal agar terkait produk makanan yang dijual ke konsumen. Apalagi pedagan bakso babi, menuliskan non halal.
Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta mengatakan bahwa pencantuman informasi halal dan non halal di makanan yang dijual sejalan dengan adanya kebutuhan makanan halal bagi umat muslim.
"Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun nonhalal," katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).
Pernyataan ini menanggapi adanya temuan penjual bakso babi di wilayah Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan yang produknya mengandung babi, yang sebelumnya tidak mencantumkan spanduk nonhalal, namun setelah viral baru dipasang spanduk mengenai informasi kandungan makanan itu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo Kasihan Bantul Ahmad Bukhori mengatakan warung Bakso Pak Saido tersebut sudah berjualan sejak sekitar tahun 2016, tetapi sebelumnya berjualan berkeliling sejak tahun 1999an.
Menurut dia, DMI Ngestiharjo mengetahui bakso tersebut menggunakan bahan baku babi setelah adanya pengaduan yang disampaikan dalam pengajian rutin bulanan organisasinya yang diikuti masyarakat di wilayah kelurahan tersebut. Bakso babi ini menjadi perhatian bagi pemerintah.
Dia mengatakan sebelum dipasang spanduk tentang label non-halal oleh DMI Ngestiharjo, dukuh dan ketua rukun tetangga (RT) setempat sudah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan penjual bakso babi tersebut.
"Penjual hanya memasang tulisan "B2" ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi," katanya.
Menurut dia, dari sisi hukum jelas melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam aturan itu mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang tidak halal.
Oleh sebab itu, kata dia, dari sisi keagamaan DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat, dan langsung memasang spanduk label non halal agar masyarakat terutama umat Muslim menghindari produk makanan yang diolah dengan bahan baku non-halal.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto saat dikonfirmasi mengatakan masih menunggu arahan dari instansi terkait warung bakso di Kasihan yang ternyata mengandung babi setelah beberapa tahun berjualan.
"Saya menunggu respon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP (Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan) dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu," katanya.