Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengecam keras tindakan Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan wanita berinisial YTR di Bandung selama 3 tahun.
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada pelaku.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Dia menilai hukuman tersebut layak dipertimbangkan karena berkaca dari rekam jejak pelaku yang pernah melakukan tindakan kekerasan.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.
Dirinya juga mendesak pihak kepolisian membuka posko pengaduan khusus di lapangan. Menurutnya, upaya ini untuk memfasilitasi bagi korban-korban yang pernah mengalami hal serupa tetapi belum melayangkan laporan karena trauma.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kekerasan diduga berlangsung selama 3 tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap pada Selasa (23/6/2026).
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya 2 alat bukti, termasuk kondisi luka berat yang dialami korban.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Rudi saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau para pemilik rumah kos dan kontrakan untuk lebih cermat dalam memeriksa identitas calon penghuni.
Menurut KDM, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan tempat tinggalnya, termasuk keberadaan penghuni kos dan kontrakan di sekitar mereka.
"Kepada seluruh warga Jawa Barat, khususnya pemilik kos, setiap tamu atau penghuni yang datang sebaiknya diperiksa identitasnya. Jika datang berpasangan, lihat KTP-nya, cek alamatnya, dan apabila mengaku sebagai suami istri sebaiknya dapat menunjukkan surat nikah," ujar KDM, Rabu (24/6/2026).