Bisnis.com, GARUT — Kabupaten Garut resmi memiliki Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM).
Kehadiran layanan tersebut diklaim dapat memangkas birokrasi pengurusan dokumen ekspor sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menembus pasar internasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan peluang tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha Garut, terutama produsen alas kaki dan pakaian jadi. Menurutnya, kedua komoditas itu memiliki prospek besar di pasar Uni Eropa seiring terbukanya peluang pemanfaatan tarif preferensi.
“Uni Eropa sudah selesai, harapan kami produk-produk dari Garut semakin mudah masuk ke Uni Eropa. Kebanyakan untuk alas kaki dan pakaian jadi nanti tarifnya 0 persen. Dengan IPSKA, pelaku usaha bisa memanfaatkan tarif 0 persen sehingga ekspor dari Garut semakin meningkat,” ujar Budi, dikutip Jumat (26/6/2026).
Surat Keterangan Asal merupakan salah satu dokumen penting dalam perdagangan internasional karena digunakan untuk membuktikan asal barang sehingga eksportir dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi sesuai ketentuan negara tujuan.
Sebelum IPSKA berdiri di Garut, pelaku usaha harus mengurus dokumen tersebut ke Tasikmalaya atau Bandung. Kondisi itu membuat proses administrasi membutuhkan waktu dan biaya tambahan.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Garut Dedy Mulyadi mengatakan kehadiran IPSKA merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha agar proses ekspor menjadi lebih efisien.
“IPSKA ini adalah langkah untuk memudahkan para pengusaha di Kabupaten Garut dalam mengurus dokumen ekspor. Di Garut banyak komoditas yang sudah memasuki pasar ekspor, di antaranya alas kaki, produk kulit, akar wangi, kopi, hingga hasil bumi lainnya,” kata Dedy.
Dia menambahkan, pelayanan yang sebelumnya harus diakses di luar daerah kini dapat dilakukan langsung di Garut. Langkah tersebut diharapkan memangkas rantai birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada eksportir.
Menurut Dedy, peresmian IPSKA menjadi momentum penting karena pemerintah daerah kini memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Asal secara mandiri.
Layanan tersebut juga akan diberikan tanpa dipungut biaya bagi seluruh eksportir asal Garut.
Selain mempermudah akses layanan, pemerintah daerah berharap keberadaan IPSKA dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan daya saing komoditas unggulan daerah di pasar internasional.
“Kami berharap dengan diresmikannya IPSKA Kabupaten Garut ini tumbuh motivasi bagi masyarakat Kabupaten Garut, termasuk UMKM. Seperti yang disampaikan Pak Menteri, UMKM pun bisa ekspor, bahkan desa pun bisa ekspor,” ujarnya.