Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku penuh mulai 28 Maret 2026. Aturan ini akan mengubah cara platform digital global, orang tua, dan pelaku industri mengelola akses anak ke layanan online berisiko tinggi.
Komdigi menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak sudah terhubung dengan internet.
“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Data United Nations Children’s Fund (UNICEF) pun menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Artinya, dengan jumlah pengguna internet anak yang besar, ruang digital belum memberikan keamanan dan kenyamanan, yang bahkan jika digunakan secara berlebihan dapat menimbulkan gangguan pada mental.
Meutya mengatakan setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Hal tersebut, menurutnya, menjadi peringatan serius. Dia menegaskan platform digital harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP Tunas.
Lebih lanjut, PP Tunas mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” katanya.
Menurut Meutya, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.
Meutya menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.