Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tidak menutup peluang pelaksanaan proses kepabeanan dan cukai oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat digantikan oleh akal imitasi (AI).
Sebagaimana diketahui, layanan proses kepabeanan dan cukai kini diurus oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Luhut menilai, peluang AI untuk menggeser sumber daya manusia dari segala lini bisnis tidak tertutup termasuk pada Bea Cukai.
Apalagi, pemerintah sudah berencana untuk memusatkan pengurusan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 Juni 2026, proses dokumentasi ekspor sudah diurus satu pintu melalui Danantara, bukan lagi antara perusahaan dan pembeli (importir) saja.
Oleh sebab itu, Luhut memandang bahwa tugas dari Bea Cukai bisa saja ke depan bakal mulai digantikan.
"Kalau memang nanti [Bea Cukai] enggak perlu ya, kenapa pakai-pakai Bea Cukai. Atau di tugasnya dia Bea Cukai ada, tetapi semua AI. Semua basis AI. Kalian juga tuh sekarang, buatlah AI jadi partner," ujarnya kepada wartawan selepas seminar yang turut dihadiri oleh Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) di kantor DEN, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Luhut, peran AI di dunia saat ini turut memicu penataan ulang berbagai sektor tidak terkecuali pendidikan. Isu ini menjadi fokus yang disampaikan olehnya saat menghadiri acara tersebut.
Mantan Kepala Staf Presiden era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan, Indonesia pun tengah berproses menuju optimalisasi penggunaan AI. Prosesnya dimulai dengan digitalisasi sistem pemerintahan (government technology) yang kini sudah diujicobakan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Di sisi lain, sebelum adanya ide DSI, Luhut menyampaikan bahwa pengawasan ekspor impor sudah dilakukan secara terpusat dan terintegrasi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) di bawah Kemenkeu.
Khususnya untuk ekspor mineral prioritas Indonesia, sebagaimana yang menjadi fokus DSI, sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Sistem itu juga terhubungan dengan SINSW, yang dijalankan oleh Lembaga National Single Window (LNSW).
"Jadi begitu mau ekspor, dicek oleh [Lembaga National] Single Window ini, semua terintegrasi dengan cepat. Oh, kalau belum bayar royalti, yang sudah tidka bisa. Enggak bisa diancam oleh siapa saja, mau tentara, mau polisi, siapa saja, tidak bisa memengaruhi sistem ini," pungkasnya.
Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas Rp500 miliar dari Halim, tetapkan 4 tersangka. Emas 190 kg tanpa dokumen ekspor, potensi rugi negara Rp41,1 miliar. [390] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) menggagalkan ekspor ilegal emas setara Rp500 miliar yang dibawa dengan pesawat charter dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Setidaknya ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka.
Pada konferensi pers, Selasa (28/4/2026), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa temuan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pesawat charter yang digunakan untuk mengirim emas tanpa kelengkapan dokumen ekspor, Senin (27/4/2026).
"Atas informasi tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau di-rupiahkan sekitar Rp500 miliar," terang Djaka di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, dikutip Rabu (29/4/2026).
Informasi awal yang didapatkan Bea Cukai yaitu pengiriman paket sebanyak enam kodi paket dengan berat total 150 kilogram (kg) berisi perhiasan dan koin emas yang tidak disertai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang-barang yang ditemukan meliputi 611 buah gelang emas sebesar 60,3 kg dan setara US$8,9 juta, serta 2.971 koin emas seberat 130,2 kg dan setara US$19,4 juta. Total keseluruhan nilai barang yaitu US$28,3 juta atau setara Rp502,5 juta.
"Barang tersebut diduga tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen ekspor sehingga selanjutnya dilakukan pencegahan dan diterbitkan surat bukti penindakan," terang Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu Priyono Triatmojo pada konferensi pers yang sama.
Penegak hukum di Bea Cukai pun menetapkan empat orang sebagai tersangka berinisial HH, AH, HG, dan salah seorang warga negara asing asal India berinisial BB.
Priyono lalu menjelaskan bahwa nilai kepabeanan yakni bea keluar untuk emas tersebut mencapai Rp486 miliar. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% sampai 10%. Kemudian, emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.
Selanjutnya, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% sampai dengan 12,5%. Adapun emas dore dikenakan tarif paling tinggi yaitu 12,5% sampai 15%. Dalam hal ini, temuan emas di Bandara Halim ini memiliki kode HS 7108.12.90 sehingga dikenakan tarif bea ekspor 12,5%.
"Sesuai ketentuan yang berlaku potensi kerugian negara dari tidak dipenuhi kewajiban bea diperkirakan mencapai Rp41.193.899.800 [Rp41,1 miliar]," lanjutnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56