Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya menjaga kesehatan finansial platform ride hailing atau ojek online (ojol) di tengah kebijakan pemerintah yang menurunkan potongan komisi aplikator menjadi 8%.
Sebelumnya, komisi aplikasi dipatok sekitar 20%, yang berarti sekitar 20% dari total pendapatan driver ojol akan lari ke aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Menurut AHY, kebijakan tersebut harus mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun di saat yang sama keberlanjutan bisnis perusahaan juga perlu dijaga.
“Tapi juga harus dipastikan agar perusahaan juga sehat secara finansial. Setuju? Karena kalau perusahaannya sehat, misalnya Grab Indonesia-nya sehat, maka ini juga lebih baik untuk kesejahteraan mitra. Setuju ya?” kata AHY dalam acara Peluncuran Gerakan Langkah Hijau Grab untuk Indonesia di Jakarta, Senin (29/6/2026).
AHY menegaskan perlu ada keseimbangan antara upaya meningkatkan keuntungan perusahaan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Sebelumnya, sejumlah platform ride hailing telah memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah dengan menerapkan potongan komisi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026.
Grab Indonesia, misalnya, akan mulai menerapkan skema bagi hasil 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GrabBike. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan untuk memperluas manfaat ekonomi digital.
“Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Neneng mengakui implementasi kebijakan tersebut tidak mudah. Karena itu, Grab akan melakukan berbagai penyesuaian agar layanan tetap terjangkau, keberlanjutan ekosistem terjaga, dan peluang pendapatan mitra pengemudi tidak terganggu.
Dia juga menyampaikan komitmen tersebut sejalan dengan perjalanan Grab selama lebih dari satu dekade di Indonesia.
Menurutnya, hal itu tercermin dari kontribusi Grab terhadap sekitar 50% industri ride hailing dan layanan pengantaran daring, penciptaan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta pelaksanaan program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp100 miliar bagi mitra pengemudi.
Ke depan, Grab menyatakan akan terus memperkuat komitmennya di Indonesia dan berkontribusi dalam membangun layanan transportasi daring yang inklusif, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) juga akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan GoRide mulai 1 Juli 2026.
Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online,” kata Catherine dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Catherine, penerapan skema bagi hasil tersebut bukan langkah yang mudah karena akan memberikan tantangan bagi lini bisnis roda dua perseroan. Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan berbagai penyesuaian dengan mempertimbangkan peluang pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, dan keberlanjutan ekosistem bisnis.
Dia juga memastikan Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan baik serta memberikan manfaat bagi mitra pengemudi maupun keberlanjutan ekosistem.
Adapun Maxim Indonesia juga akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike).
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan penerapan komisi aplikasi sebesar 8% dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” kata Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Menurut Dirhamsyah, penyesuaian komisi tersebut tetap memungkinkan perusahaan mempertahankan tarif yang terjangkau sekaligus memberikan peluang bagi mitra pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.
Dia menegaskan tujuan perusahaan adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.
“Dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” imbuh Dirhamsyah.
Dirhamsyah menjelaskan selama bertahun-tahun Maxim menerapkan komisi aplikasi yang termasuk paling rendah di industri, yakni berkisar 8% hingga 15% bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi sekitar 12%. Menurutnya, besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi paling kompetitif di pasar.