Bisnis.com, DENPASAR – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat kekerasan fisik dan verbal saat bekerja di Libya.
Menurut video yang beredar, lima orang dalam video membuat pernyataan bahwa mereka ditipu oleh agen yang memberangkatkan mereka. Awalnya mereka dijanjikan bekerja ke Turki, tapi ternyata diberangkatkan ke Libya.
"Kami di majikan tidak mendapat perlakuan tidak baik. Setelah kami dipulangkan ke agency, kami dipukul, diperlakukan tidak manusiawi," kata salah satu PMI di video tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Ahsanul Khalik menjelaskan berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli, saat ini terdapat empat PMI asal NTB yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Dompu.
“Video yang beredar dibuat ketika para PMI tersebut sudah berada dalam perlindungan KBRI Tripoli. Kondisi mereka saat ini aman, sehat, dan berada di bawah pengawasan serta pendampingan pihak KBRI,” Ahsanul Khalik, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (27/2/2026).
KBRI Tripoli tengah melakukan langkah negosiasi intensif dengan pihak agensi dan majikan di Libya. Fokus utama diplomasi tersebut adalah pengembalian paspor dan dokumen perjalanan, penyelesaian administrasi izin tinggal dan exit permit, serta upaya pengurangan atau penghapusan tuntutan denda maupun ganti rugi.
Dalam kasus ini, pihak agensi dilaporkan meminta ganti rugi sebesar US$7.000 per orang sebagai syarat pengembalian paspor. Permintaan tersebut dinilai sangat memberatkan PMI dan keluarganya, sehingga saat ini masih dalam proses negosiasi oleh KBRI Tripoli melalui pendekatan diplomatik.
Berdasarkan keterangan para PMI, mereka bekerja di sektor domestik dan belum menyelesaikan masa kontrak kerja dua tahun, dengan masa kerja antara dua hingga delapan bulan.
Selama bekerja, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik dan/atau verbal, perlakuan tidak manusiawi, tekanan kerja berlebihan, serta penahanan dokumen oleh pihak majikan atau agensi. Karena kondisi tersebut, para PMI memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli.
Sebagaimana pola umum kasus PMI nonprosedural di Libya, tantangan pemulangan meliputi penahanan paspor, tuntutan ganti rugi akibat pemutusan kontrak sepihak, serta persoalan administrasi izin keluar dan denda keimigrasian.
Pemprov NTB menegaskan bahwa video yang beredar tidak menggambarkan kondisi terkini para PMI. Saat video dibuat, mereka telah berada di lingkungan aman KBRI Tripoli.
“Tidak benar jika diasumsikan para PMI masih berada dalam situasi ancaman langsung. Pemerintah melalui KBRI Tripoli telah memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ahsanul Khalik.
1772173535_b2d6d779-fdeb-4692-b94a-efbffb26b1a9.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56