Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersiap menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini direncanakan berlaku dalam waktu dekat dengan pembatasan maksimal 20% dari total ASN yang diperbolehkan bekerja dari luar kantor.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, mengatakan penerapan WFH dan WFA ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang memberi ruang fleksibilitas kerja bagi ASN di daerah.
“Pada dasarnya Kabupaten Cirebon akan menerapkan WFA maupun WFH, dengan komposisi maksimal 20% dari total ASN. Ini mengikuti pola yang sudah diterapkan di kementerian maupun beberapa daerah,” ujar Agung, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, skema ini tidak berarti ASN bebas menentukan waktu kerja. Pemerintah daerah tetap mengatur agar hari kerja efektif tetap terpenuhi, yakni empat hari kerja dalam sepekan. Sementara satu hari lainnya dapat dialokasikan sebagai hari kerja fleksibel, tergantung pengaturan masing-masing perangkat daerah.
“Bisa saja tidak di hari Jumat, mungkin di Selasa atau Rabu. Yang penting empat hari kerja tetap berjalan dengan komposisi yang sudah ditentukan,” katanya.
Meski memberi kelonggaran lokasi kerja, Agung menegaskan WFH dan WFA bukan bentuk pelonggaran kewajiban kerja. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh serta melakukan absensi berbasis lokasi untuk memastikan keberadaan mereka.
Dalam kebijakan tersebut, sistem absensi akan dibatasi menggunakan radius wilayah tertentu. ASN hanya diperbolehkan melakukan presensi di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan kerja fleksibel.
“Kalau dia tinggal di Losari, misalnya, bisa absen di sana. Tapi kalau keluar daerah, itu tidak bisa. Jadi titik absensinya dibatasi hanya di wilayah Cirebon,” jelas Agung.
Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap ASN agar tetap berada dalam kendali pemerintah daerah meskipun tidak bekerja dari kantor. Sistem ini juga diharapkan mampu menjaga disiplin kerja di tengah fleksibilitas yang diberikan.
Namun demikian, tidak semua ASN mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja secara fleksibel. Pejabat struktural tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan jalannya pelayanan publik.
“Untuk kepala dinas, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, itu tetap masuk kantor. Sementara pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional bisa menerapkan WFA atau WFH,” ujarnya.
Agung mengatakan, penerapan WFH dan WFA ini dinilai sebagai langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons perubahan pola kerja birokrasi. Namun, efektivitasnya masih akan menjadi catatan, terutama terkait pengawasan kinerja ASN dan potensi penurunan kualitas pelayanan publik jika tidak dikontrol secara ketat.