7 Provinsi dengan UMP 2026 Terkecil di Indonesia, Jateng dan DIY Terbawah

7 Provinsi dengan UMP 2026 Terkecil di Indonesia, Jateng dan DIY Terbawah

Jateng dan DIY memiliki UMP 2026 terendah di Indonesia, masing-masing Rp2.327.386 dan Rp2.417.495. Aceh tetap gunakan UMP 2025 karena bencana.

(Bisnis.Com) 08/01/26 06:17 96721

Bisnis.com, SOLO - Ada 7 provinsi dengan UMP 2026 terkecil di Indonesia. Dua di antaranya adalah Jateng dan DIY.

Sebanyak 36 dari 38 gubernur telah secara resmi mengumumkan besaran UMP 2026 di provinsi masing-masing, kecuali Aceh dan Papua Pegunungan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Aceh akan kembali menggunakan besaran UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616 untuk tahun depan, mengingat pemulihan atas situasi bencana yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

“Hanya Aceh yang pakai UMP 2025 [untuk tahun depan],” kata Indah saat dihubungi Bisnis, Sabtu (27/12/2025).

Namun di antara provinsi-provinsi tersebut, ada daerah yang UMPnya hanya Rp2 juta.

Jateng dan DIY adalah dua daerah dengan UMP 2026 terkecil:

31. Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89%

32. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73%

33. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45%

34. Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11%

35. DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78%

36. Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28%

37. Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77%

Sementara UMP 2026 wilayah lain adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17%

2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% (belum diumumkan)

3. Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19%

4. Papua: Rp4.436.283, naik 3,51%

5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)

6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09%

7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02%

8. Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1%

9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21%

10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06

11. Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25%

12. Riau: Rp3.780.495, naik 7,74%

13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45%

14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2%

15. Kalimantan Timur: Rp3.762.431, naik 5,12%

16. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54%

16. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12%

17. Aceh: Rp3.685.616 (tetap)

18. Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3%

19. Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32%

20. Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69%

21. Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14%

22. Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81%

23. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58%

24. Sumatra Utara: Rp3.228.949, naik 7,9%

24. Bali: Rp3.207.459, naik 7,04%

26. Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3%

27. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08%

28. Banten: Rp3.100.881, naik 6,74%

29. Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12%

30. Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35%

#ump-2026 #ump-terkecil-indonesia #ump-jateng-2026 #ump-diy-2026 #ump-jawa-tengah #ump-yogyakarta #ump-provinsi-indonesia #ump-terendah-2026 #ump-jawa-barat #ump-jawa-timur #ump-ntt-2026 #ump-ntb-2026 #n-a

https://semarang.bisnis.com/read/20260108/535/1942543/7-provinsi-dengan-ump-2026-terkecil-di-indonesia-jateng-dan-diy-terbawah