Selain Pekerja, Pemprov DKI Janji Beri Stimulus untuk Pengusaha
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan stimulus bagi pengusaha dan pekerja, termasuk kemudahan perizinan dan subsidi, seiring kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17%.
(Bisnis.Com) 24/12/25 17:26 84167
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan bakal memberikan sejumlah stimulus untuk pengusaha, di samping penerapan kebijakan serupa untuk pekerja.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta 2026 pun ditetapkan sebesar Rp5.729.876, alias naik 6,17% atau Rp333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp333.115.
“Kami akan memberikan kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,” kata Pramono.
Sementara itu, berbagai subsidi untuk buruh yang akan diberikan oleh Pemprov DKI antara lain transportasi umum gratis, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait kenaikan UMP 2026, Pramono memastikan bahwa perhitungan telah dilakukan agar upah minimum berada di atas tingkat inflasi di Ibu Kota. Pemberian insentif dan subsidi itu juga bertujuan untuk menjamin agar kenaikan upah tetap lebih tinggi dari inflasi.
Menurutnya, upah minimum bukan hanya sekadar kenaikan angka, melainkan juga pertimbangan terhadap pekerja dan pengusaha secara keseluruhan.
Adapun, hari ini adalah batas akhir pengumuman besaran upah minimum di masing-masing provinsi. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025).
Selain UMP, aturan baru tersebut juga memuat kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). PP No. 49/2025 juga mencantumkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
#stimulus-pengusaha #pemprov-dki #ump-jakarta-2026 #kenaikan-ump #insentif-perpajakan #kemudahan-perizinan #pelatihan-umkm #subsidi-buruh #transportasi-umum-gratis #bantuan-pangan #cek-kesehatan-gratis