Warga Bali Protes, Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga 28 Februari

Warga Bali Protes, Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga 28 Februari

Penutupan TPA Suwung di Bali ditunda hingga 28 Februari 2026 setelah protes warga. Pemerintah Bali berupaya memenuhi sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

(Bisnis.Com) 23/12/25 10:41 82233

Bisnis.com, DENPASAR – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, ditunda oleh Menteri Lingkungan Hidup setelah menuai banyak protes dari warga Bali.

Protes penutupan TPA Suwung ramai di media sosial karena dilakukan tanpa memberikan solusi terlebih dahulu terhadap masalah sampah di Bali, seperti belum adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berskala besar di Pulau Dewata.

Gubernur Bali, Wayan Koster, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung kemudian bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup untuk meminta penundaan penutupan TPA Suwung.

Koster menjelaskan telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung yang rencananya ditutup tanggal 23 Desember 2025.

"Berdasarkan Surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, maka Bapak Menteri telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif," kata Koster dikutip dari siaran pers, Selasa (23/12/2025).

Koster juga menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025.

Hasilnya, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak ± 51,37%.

Memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping). Memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung.

Memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik, dan melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Kementerian LH juga mencatat Bali belum melaksanakan kewajiban pengelolaan lindi pada instalasi pengolahan lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri.

Memfungsikan instalasi pipa penanganan gas melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala. Melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

#bali-protes #penutupan-tpa-suwung #tpa-suwung-bali #solusi-sampah-bali #tempat-pengolahan-sampah-terpadu #gubernur-bali #penundaan-penutupan-tpa #menteri-lingkungan-hidup #sampah-di-bali #sarbagita-su

https://bali.bisnis.com/read/20251223/537/1939034/warga-bali-protes-penutupan-tpa-suwung-ditunda-hingga-28-februari