Tarif Denda Tambang Ilegal di Hutan Resmi Berlaku, ESDM: Sudah Dikaji Satgas dan BPKP
Kementerian ESDM menetapkan denda tambang ilegal di hutan hingga Rp6,5 miliar/ha, berlaku sejak 1 Desember 2025, setelah kajian Satgas dan BPKP.
(Bisnis.Com) 11/12/25 18:17 69594
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa besaran denda administratif untuk pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) ilegal di kawasan hutan telah dihitung secara matang.
Pengenaan tarif denda tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara.
Dalam beleid itu, denda untuk pertambangan ilegal di kawasan hutan paling tinggi mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha), sementara denda paling rendah sebesar Rp354 juta per ha.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa besaran tarif dasar denda administratif beberapa komoditas tersebut merupakan hasil kajian dari rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Yang mana sudah melalui beberapa pertimbangan dari data-data yang telah diterima dan diputuskan bersama tim Satgas PKH,” ucap Tri kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, Tri menyebut bahwa besaran denda administratif tersebut telah mendapatkan tinjauan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hitungan tersebut juga sudah mendapat review dari BPKP dan pertimbangan Kejaksaan Agung,” katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal sebesar Rp6,5 miliar per ha.
Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha, dan denda untuk kegiatan tambang timah sebesar Rp1,25 miliar per ha.
Sementara itu, besaran denda untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.
Adapun hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
#tarif-denda-tambang-ilegal #denda-tambang-ilegal #esdm-denda-tambang #denda-administratif-tambang #tambang-ilegal-hutan #kepmen-esdm-391 #denda-tambang-nikel #denda-tambang-bauksit #denda-tambang-tima