Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar per Hektare

Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar per Hektare

Menteri ESDM menetapkan denda hingga Rp6,5 miliar/ha untuk tambang ilegal di hutan, berlaku mulai 2025, guna meningkatkan penerimaan negara.

(Bisnis.Com) 10/12/25 08:04 67182

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di kawasan hutan.

Besaran tarif denda tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara yang ditetapkan pada 1 Desember 2025.

Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Kepmen tersebut didasarkan hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Dalam Diktum Kedua ditetapkan bahwa besaran tarif denda administratif untuk komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara sebesar Rp354 juta per hektare.

"Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," bunyi Diktum Ketiga, dikutip Selasa (10/12/2025).

Adapun, penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Kepmen ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

#tambang-ilegal #denda-tambang #kawasan-hutan #bahlil-lahadalia #izin-tambang

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251210/44/1935574/tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-bakal-didenda-hingga-rp65-miliar-per-hektare