Kemenpar Bantah Airbnb Bakal Dilarang di Bali
Kemenpar menegaskan Airbnb tidak dilarang di Bali, fokus pada penataan akomodasi ilegal. Semua akomodasi harus berizin sebelum 31 Maret 2026.
(Bisnis.Com) 09/12/25 16:07 66470
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membantah bahwa pemerintah akan melarang operasional layanan penginapan oleh online travel agent (OTA) seperti Airbnb di Bali.
Pernyataan tersebut dirilis Kemenpar untuk menanggapi informasi adanya pelarangan terhadap layanan penginapan alternatif tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster beberapa hari lalu.
“Yang saat ini dilakukan pemerintah adalah penataan terhadap akomodasi pariwisata ilegal, yaitu unit usaha akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin usaha akomodasi pariwisata yang resmi, bukan pembatasan terhadap platform OTA,” tulis Kemenpar dalam pernyataan di laman resminya, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
Kemenpar menjelaskan bahwa sejak Maret 2025, pemerintah telah mengambil langkah pendataan, pembinaan, edukasi, serta pengawasan pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali dan beberapa daerah lainnya.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan temuan bahwasanya banyak akomodasi pariwisata yang dinilai belum memiliki izin. Tak hanya di Bali, hal ini juga berlaku di kawasan lainnya seperti DI Yogyakarta (Jogja), Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Jawa Barat.
“Penataan yang dilakukan saat ini bertujuan menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan usaha akomodasi pariwisata, baik besar maupun kecil beroperasi secara legal,” lanjut Kemenpar.
Selain itu, pemerintah telah mengirimkan surat kepada OTA di Tanah Air agar para merchant segera melakukan pendaftaran perizinan. Sejumlah poin pun telah disepakati dengan OTA, salah satunya bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform terkait wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026.
“Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OTA,” tegas Kemenpar.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana memaparkan bahwa okupansi hotel klasifikasi bintang yang mengalami tren negatif pada paruh pertama tahun ini turut dipengaruhi oleh pergeseran pola wisatawan yang cenderung memilih opsi akomodasi lain seperti vila.
“Ini yang sedang kami rapikan dan tertibkan. Vila-vila itu banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia menjelaskan strategi yang ditempuh atas hal tersebut mencakup imbauan agar pemilik vila yang belum memiliki izin di kawasan wisata strategis dapat mendaftarkan diri dalam platform yang dimiliki Kemenpar.
Harapannya, pemerintah juga dapat mendata lebih lanjut mengenai tingkat penghunian kamar di berbagai akomodasi alternatif tersebut, sehingga data yang dihimpun dapat lebih komprehensif.
#airbnb-bali #kemenpar-airbnb #airbnb-dilarang-bali #akomodasi-pariwisata-ilegal #izin-usaha-akomodasi #penataan-akomodasi-bali #ota-airbnb #airbnb-indonesia #pariwisata-bali #penginapan-alternatif-bal
https://ekonomi.bisnis.com/read/20251209/47/1935385/kemenpar-bantah-airbnb-bakal-dilarang-di-bali