Cerita Para Vendor Kementerian Perindustrian Usai Tagihan Rp 124,8 Miliar Macet
Kementerian Perindustrian menolak membayar tagihan kepada para vendor karena Surat Perintah Kerja dianggap fiktif.
(Bisnis Tempo) 08/12/25 19:12 65260
SUDAH hampir tiga tahun, tagihan jasa vendor Alva Ruslina senilai Rp 4,6 miliar ke Kementerian Perindustrian tak kunjung cair. Komisaris PT Nawa Sena Adinata ini mengatakan tagihan macet itu hasil kerja sama perusahaannya dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian dalam menyelenggarakan pendampingan pengusaha kecil di enam kota pada November-Desember 2023.
Alva mengaku cemas karena hasil pendampingan kepada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lombok, Bali, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta tak diakui oleh kementerian. Padahal, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Perintah Kerja dengan PT Nawa Sena Adinata senilai Rp 4,6 miliar dalam menjalankan program itu.
Dalam Surat Perintah Kerja bernomor 17/SPK-Payung.3.2/IKFT/3-JL/XI/2023, kementerian meneken kerjasama dengan PT Nawa Sena Adinata dalam 25 paket kegiatan di enam kota tersebut. “Saya pikir kegiatan pemerintah pasti aman,” kata perempuan yang akrab disapa Upi Ivo ini kepada Tempo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Desember 2025.
Pada saat yang sama, Upi harus menunda mimpi membangun masjid yang diinginkan mendiang ibunya, Ivo Nilakreshna. Sebab, tagihan yang macet itu awalnya milik yayasan ibunya. Padahal, pada kerja sama sebelumnya, pemerintah selalu membayar lunas kepada setiap vendor.
Dengan menyanggupi kerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Upi berharap bisa mendapat keuntungan yang tak hanya untuk membangun masjid, tapi rumah singgah dan tafsir. “Ini uang untuk pembangunan masjid. Saya pikir tidak apa-apa dipakai untuk dapat untung."
Di sisi lain, Upi bercerita kalau banyak vendor yang juga telah memutus hubungan kerja (PHK) dengan pegawai karena tagihan ini tak kunjung dibayar. Beberapa vendor, kata dia, juga harus berurusan dengan perbankan karena tak sanggup membayar cicilan utang untuk menggelar kegiatan ini.
Hal serupa juga dialami Ranggapati Siswara Dewantoro. Direktur Utama PT Roket Media Indonesia itu juga harus gigit jari. Laki-laki berusia 37 tahun itu bercerita uangnya sebesar Rp 3,6 miliar untuk kegiatan ini juga terancam raib.
Pada Januari-Maret 2024, Rangga menambahkan, perusahaannya juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian sebagai event organizer (EO). Kerja sama itu juga terekam dalam Surat Perintah Kerja bernomor 004/SPPH-Payung.3.2/IKFT.3-JL/1/2024.
Ketika itu, PT Roket Media Indonesia menjadi EO kegiatan di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Hasil kegiatan ini pun sudah diserahterimakan dalam berita Acara bernomor 28-BAST-Payung.3.5/IKFT/3-JL/1/2024. “Kami hanya EO saja, fasilitas mereka ke UMKM ke daerah,” ujarnya.
Di samping itu, Rangga mengatakan, para vendor yang menjadi korban ini telah menempuh berbagai upaya untuk menagih piutang ke Kementerian Perindustrian. Bahkan, sejumlah vendor sudah beberapa kali menggelar demonstrasi di Kementerian Perindustrian.
Saat ini, ada 20 vendor yang sedang mengajukan gugatan wanprestasi melawan Kementerian Perindustrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan turut tergugat Lukman Hadi Surya, Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan ini telah terdaftar pada Kamis, 5 Juni 2025. Nilai gugatan para vendor ini mencapai Rp 124,8 miliar.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, pengadilan juga telah menolak eksepsi dari Kementerian Perindustrian. Artinya, pengadilan berwenang mengadili perkara nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel ini. Adapun, sidang lanjutan dalam agenda pembuktian bakal digelar pada Selasa besok, 9 Desember 2025.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief membantah para vendor ini bekerja sama secara resmi dengan kementeriannya. Dia mengatakan kegiatan vendor dengan kementerian ini ilegal karena Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian bernama Lukman Hadi Surya telah membuat kegiatan fiktif.
Arief mengatakan kementeriannya telah memecat Lukman dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal 2025. Lukman juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas SPF fiktif ini dan sekarang sedang dipenjara.
“Kegiatan tersebut patut diduga adalah penipuan yang dilakukan oleh LHS pada vendor dan investor agar mereka menyetor dana pada LHS dengan iming-iming keuntungan besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 7 Desember 2025.
Menurut Arief, Lukman telah mencatut nama Kementerian Perindustrian untuk kepentingan pribadi. Dalam menjalankan tugas, ia diduga tidak memenuhi aturan yang berlaku. Di dalam kegiatan ini, Lukman tidak menyertakan anggaran dari Kementerian Pertanian alias langsung bekerja sama dengan para vendor.
Arief menjelaskan Surat Perintah Kerja yang diterbitkan oleh PPK harus ada mata anggarannya. Misalnya, pemerintah ada anggaran Rp 1 miliar, kementerian baru mencari perusahaan yang menggarap kegiatan tertentu dengan dana yang tersedia. Dalam kasus SPK yang dipersoalkan, tidak ada mata anggarannya. “Kalo ada SPK yang tidak ada mata anggarannya, SPK tersebut diduga fiktif,” tuturnya.
Karena itu, Arief mengatakan, Kementerian Perindustrian menolak membayar tagihan kepada para vendor karena Surat Perintah Kerja ini dianggap fiktif. “Itu dasar kami menolak membayar tagihan vendor dan investor tersebut."
Di samping itu, Arief mengatakan kementeriannya juga sudah melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Indonesia. Dia mengatakan SPK fiktif ini bagian dari dugaan penyuapan. “Kami sudah melaporkan kasus SPK fiktif ini,” ujarnya.
Arief mengatakan kementeriannya menghormati langkah para vendor yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, kata dia, seharusnya pihak yang digugat bukan kementerian, tapi pribadi Lukman Hadi Surya. “Silakan saja, menggugat adalah hak mereka."
#tagihan #kementerian-perindustrian #vendor #pengadilan #spk