Prabowo Revisi Aturan, DHE SDA Wajib Parkir 12 Bulan di Himbara Mulai 2026!

Prabowo Revisi Aturan, DHE SDA Wajib Parkir 12 Bulan di Himbara Mulai 2026!

Kemenkeu revisi aturan DHE SDA, wajib parkir 12 bulan di bank himbara untuk pengawasan lebih baik. Konversi valas diturunkan jadi 50% demi likuiditas.

(Bisnis.Com) 08/12/25 16:48 65045

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bakal wajib ditempatkan di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Dia menyebut hal ini sudah disosialisasikan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha.

"Kemarin sudah bertemu dengan perbankan dan juga pelaku usaha, lalu hari ini kami lanjut, kalau enggak salah itu ada PAK, lalu harmon [harmonisasi, red] untuk kemudian bisa segera diundangkan," ungkap Febrio kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Febrio menyebut salah satu garis besar isi revisi PP No.8/2025 adalah mewajibkan DHE SDA dari eksportir untuk ditahan di dalam negeri, secara spesifik di bank himbara.

Sebelumnya, pada beleid pertama DHE SDA hanya diwajibkan untuk ditahan di dalam negeri selama 12 bulan sebesar 100% di bank dalam negeri.

"Untuk perbaikan pengawasan itu kami minta ditempatkan di bank himbara saja, supaya lebih mudah pengawasan Bank Indonesia," jelasnya.

Selain itu, tingkat konversi valuta asing (valas) yang awalnya diatur sebesar 100% pada PP No.8/2025 diturunkan menjadi 50%. Tujuannya untuk memperbanyak pasokan valas di dalam negeri.

"Kami turunkan jadi 50%, supaya lebih banyak likuiditas valas yang dari DHE itu beredar di Indonesia," ungkap eselon I Kemenkeu yang sebelumnya ekonom dari Universitas Indonesia (UI) itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar adanya evaluasi terhadap PP No.8/2025 yang dinilai belum efektif.

#kemenkeu-revisi #aturan-dhe-sda #wajib-parkir #bank-himbara #devisa-hasil-ekspor #sumber-daya-alam #peraturan-pemerintah #revisi-pp-8-2025 #pengawasan-bank-indonesia #tingkat-konversi-valas #likuidita

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251208/259/1935088/prabowo-revisi-aturan-dhe-sda-wajib-parkir-12-bulan-di-himbara-mulai-2026