Tim Reformasi Polri Dorong Laras Faizati, Dera dan Fathul Munif Dibebaskan
Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong pembebasan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan yang ditahan terkait demo ricuh Agustus 2025.
(Bisnis.Com) 04/12/25 20:12 61369
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong agar tiga orang yang ditahan terkait demo ricuh Agustus 2025 dan aktivis lingkungan bisa dibebaskan.
Tiga orang itu yakni tersangka provokasi dugaan pembakaran Mabes Polri Laras Faizzati, serta dua aktivis lingkungan yakni Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan total ada 1.038 yang ditangkap karena kerusuhan demo Agustus 2025. Dari ribuan itu, muncul tiga nama agar bisa dibebaskan.
"Kami tadi bersepakat ya dengan Pak Kapolri ini [Laras] agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah. Kalau enggak, Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan," ujar Mahfud, di posko reformasi Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Selanjutnya, Dera dan Munif juga diminta dibebaskan. Menurut Mahfud, penetapan tersangka keduanya dilakukan pada 14 November. Sementara, penangkapan keduanya dilakukan Polda Jawa Tengah pada 27 November.
Mahfud menjelaskan, aktivis lingkungan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam UU Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). UU pada intinya melindungi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata.
"Orang ini adalah aktivis lingkungan sehingga kita minta ketentuan tentang Anti-SLAPP ya. Perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian," pungkas Mahfud.
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie juga mendesak agar ada pengurangan terhadap 1.038 orang yang ditahan. Dorongan pembebasan itu berlaku untuk perempuan, anak-anak hingga kelompok difabel.
"Itu kita minta supaya diberi pertimbangan, sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," ujar Jimly.
#reformasi-polri #laras-faizati #aktivis-lingkungan #pembebasan-aktivis #demo-ricuh #mabes-polri #adetya-pramandira #fathul-munif #mahfud-md #komisi-reformasi-polri #uu-anti-slapp #perlindungan-hukum #n-a