OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Rp6,97 Miliar
OJK menyelesaikan penyidikan kasus penggelapan premi Rp6,97 miliar oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi.
(Bisnis.Com) 04/12/25 12:18 60626
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker senilai Rp6,97 miliar.
Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018–2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Total premi yang digelapkan sebesar Rp3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (4/12/2025).
Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus sampai penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara palinglama 5 [Iima] tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur keterangan tersebut.
Terkini, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21).
Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.
“Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” sebutnya.
OJK menegaskan hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen pihaknya dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
#ojk #penggelapan-premi #asuransi #kasus-penggelapan #premi-asuransi #ojk-penyidikan #bintang-jasa-selaras #insurance-broker #penggelapan-premi-asuransi #penyidikan-ojk #tindak-pidana-perasuransian #pr