Kasus Penggelapan Premi Asuransi, OJK Serahkan Tersangka dan Bukti ke Kejaksaan
Penggelapan premi asuransi dilakukan oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
(Kompas.com) 04/12/25 08:40 60311
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kasus ini terkait dugaan penggelapan premi selama periode 2018 hingga 2022 dengan total mencapai Rp 3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp 3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN, Direktur Utama, serta EHC, Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, OJK telah menempuh berbagai tahapan dalam penanganan perkara, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
“Dalam proses tersebut ditemukan tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” Sebut dia dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.
Ismail menambahkan bahwa penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.
"Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025," sebut dia.
Menurut Ismail, dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.
"Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan," tegas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang#ojk #asuransi #penggelapan-premi #bintang-jasa-selaras-insurance-broker