Kata Purbaya soal Dugaan Korupsi Eks Pejabat Pajak yang Diselidiki Kejagung
Purbaya mengatakan saat ini ia fokus untuk mendorong pejabat di lingkup DJP bekerja lebih serius.
(Bisnis Tempo) 20/11/25 18:39 44853
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal dugaan korupsi yang melibatkan beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Bendahara negara itu menyerahkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama.
Saat ini ia fokus untuk mendorong pejabat di lingkup DJP bekerja lebih serius. Purbaya menyerahkan segala proses penanganan kepada Kejaksaan Agung.
“Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” ujar Purbaya seusai konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, 20 November 2025.
Dia menyatakan kasus tersebut tak ada hubungannya dengan kasus pengemplang pajak yang saat ini sedang ditangani Kementerian Keuangan.
“Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat saya enggak tahu. Nanti biar saja Pak Jaksa Agung menjelaskan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Senin, 17 November 2025.
Menurut seorang penegak hukum yang mengetahui operasi ini, penyidik menggeledah enam lokasi. Mereka mendatangi rumah serta kantor para pejabat pajak, baik yang aktif maupun sudah pensiun. Salah satu tempat yang digeledah ialah kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu berinisial KD.
Selain itu, Kejaksaan mencekal tiga mantan pejabat pajak ke luar negeri imbas kasus ini. Data pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan ketentuan cekal berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Ketiganya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Jaksa juga mencekal Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, Ketentuan cekal tercatat berdasarkan permohonan Kejaksaan Agung lewat surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan permintaan cegah terhadap Ken dan pejabat lain. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi saat dikonfirmasi Kamis, 20 November 2025.
Jihan Ristiyanti dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
#purbaya #purbaya-yudhi-sadewa #menkeu #ditjen-pajak #kemenkeu