Kasus Gagal Bayar Sisakan 'Scarring Effect' Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

Kasus Gagal Bayar Sisakan 'Scarring Effect' Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

Kasus gagal bayar asuransi mengikis kepercayaan publik, memicu kontraksi premi jiwa. Perlu strategi baru dan edukasi untuk memulihkan kepercayaan.

(Bisnis.Com) 19/11/25 19:55 43738

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi sejatinya berlandaskan pada bisnis kepercayaan. Namun, kepercayaan masyarakat terkikis imbas kasus-kasus gagal bayar yang belum terselesaikan.

Dosen asuransi syariah UIN Banten Wahju Rohmanti menilai faktor itu membuat perbaikan kinerja, terutama pendapatan premi dari tahun lalu di industri asuransi jiwa belum terlihat. Terlebih, menurutnya kasus gagal bayar turut memengaruhi pelemahan produk unit-linked.

“Sebab demikian, industri pertama-tama harus mempunyai strategi untuk menumbuhkan kepercayaan dan dibarengi dengan pembaruan strategi pemasaran yang lebih modern,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Jika hal tersebut tidak dilakukan, dirinya khawatir akan ada risiko kontraksi lanjutan pada pendapatan premi asuransi jiwa, mengingat sebulan lagi 2025 berakhir dan orang biasanya akan memprioritaskan kebutuhan utamanya.

“Karena asuransi adalah kebutuhan tersier. Jika pun ada peningkatan, kita berharap dari asuransi terkait perjalanan wisata akhir tahun,” sebutnya.

Sederet kasus gagal bayar terjadi di industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir, misalnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912, Kresna Life, hingga WanaArtha Life. Deretan kasus itu memberikan efek luka memar, atau populer disebut scarring effect, yakni dampak berkelanjutan dari suatu kejadian.

Untuk diketahui, premi asuransi jiwa masih terus terkontraksi selama tiga bulan berturut hingga September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per September 2025 premi asuransi jiwa mencapai Rp132,85 triliun, turun 2,06% (YoY).

Menilik data OJK, premi asuransi jiwa pada Agustus 2025 terkontraksi 1,21% (YoY) menjadi Rp117,51 triliun. Sebelumnya, pada Juli 2025 premi juga turun 0,84% (YoY) menjadi Rp103,42 triliun.

Menanggapi hal tersebut, baginya perlambatan atau kontraksi ini sudah terjadi dari masa sebelum pandemi Covid-19, lebih tepatnya saat kasus-kasus gagal bayar terkuak.

“Sebab itu, menurut saya perlambatan ini masih berlanjut setidaknya sampai dengan kuartal I/2026. Bangkitnya industri asuransi jiwa tergantung dari ada tidaknya pendorong masyarakat beli asuransi jiwa lagi,” tuturnya.

Berbeda dengan Wahju, pengamat asuransi Dedy Kristianto melihat prospek premi hingga akhir 2025 akan relatif stabil dengan potensi rebound moderat di kuartal IV seiring adanya dorongan musiman.

“Namun, kita juga harus realistis bahwa selama kondisi ekonomi masih ketat dan risk appetite masyarakat rendah, tekanan terhadap pertumbuhan premi bisa tetap terasa,” kata Dedy.

Sebab demikian, dia menyarankan 4 cara yang bisa dilakukan perusahaan asuransi jiwa untuk mendongkrak pendapatan preminya. Pertama, menawarkan produk dengan premi lebih terjangkau untuk menyesuaikan cashflow masyarakat yang sedang ketat.

Kedua, meningkatkan edukasi proteksi karena di masa ketidakpastian justru perlindungan risiko menjadi semakin relevan. Ketiga, memperkuat distribusi digital dan kemitraan bancassurance, sehingga akuisisi bisa lebih efisien dan akses produk lebih mudah.

Keempat, menyederhanakan produk agar manfaatnya lebih mudah dipahami masyarakat yang saat ini sangat selektif sebelum membeli. Dengan pendekatan ini, pemain industri bisa tetap bertumbuh walau ekonominya mengetat,” pungkasnya.

#asuransi-gagal-bayar #kepercayaan-masyarakat-asuransi #industri-asuransi-jiwa #premi-asuransi-jiwa #scarring-effect-asuransi #kasus-gagal-bayar #strategi-pemasaran-asuransi #produk-unit-linked #kontra

https://finansial.bisnis.com/read/20251119/215/1929837/kasus-gagal-bayar-sisakan-scarring-effect-kepercayaan-masyarakat-terhadap-asuransi