Purbaya Pastikan Pungutan Cukai Popok Belum Dalam Waktu Dekat
Menkeu Purbaya menjamin tak akan memungut cukai popok dan tisu basah sebelum ekonomi stabil.
(Bisnis Tempo) 14/11/25 20:51 38986
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak akan menambah pajak dan objek cukai baru sebelum perekonomian Indonesia stabil. Bendahara Negara itu menyatakan pungutan, termasuk wacana pungutan cukai diapers (popok) sekali pakai hingga tisu basah.
“Sebenarnya (cukai popok dan tisu basah) sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ujar Purbaya di kantornya, Jumat, 14 November 2025.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyatakan bahwa pungutan baru akan diberlakukan bila ekonomi Indonesia sudah tumbuh 6 persen atau lebih. Rencana penerapan cukai itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Langkah tersebut masuk dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian dikutip dari dokumen PMK 70.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga berencana memperluas basis penerimaan lewat usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit. Sebelumnya, sebuah dokumen dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pada Agustus 2021, telah secara eksplisit membahas kajian potensi cukai diapers.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa wacana dimulai sejak Komisi XI DPR telah memberikan persetujuan kepada pemerintah memperluas basis cukai dengan memasukkan produk-produk berbahan plastik. Pemerintah diminta menyusun peta jalan perluasannya. Popok sekali pakai merupakan salah satu produk plastik yang limbahnya banyak mencemari lingkungan karena bahan penyusunnya adalah sintetik pulp, polychlorine dibenzodioxins, gel super absorbing polyacrylic acid, juga plastik.
Cukai merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memiliki salah satu karakteristik atau sifat yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
#purbaya #cukai #popok #tisu-basah #pungutan #ekonomi
https://tempo.co/ekonomi/purbaya-pastikan-pungutan-cukai-popok-belum-dalam-waktu-dekat-2089701