DPR Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Singgung Peran BPKH
DPR RI bahas revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk optimalkan peran BPKH dan distribusi nilai manfaat, menyesuaikan dinamika haji di Arab Saudi.
(Bisnis.Com) 05/11/25 18:42 28796
Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkap sederet urgensi penyesuaian ulang atau Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menjelaskan bahwa UU tersebut perlu dilakukan perubahan. Salah satu perubahan nantinya yakni penegasan mengenai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Ini [UU No.34/2014] perlu dilakukan perubahan atas dasar beberapa hal, yang pertama BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat," kata Abidin dalam Rapat Pleno Pengusul atas Pengharmonisasian tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji dengan Badan Legislasi (Baleg), Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Abidin menuturkan bahwa revisi itu juga dilakukan dalam rangka penyusunan mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang saat ini dianggap belum memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas.
Kemudian, adanya dinamika dan perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi turut menjadi salah satu faktor yang mendorong Revisi UU No.34/2014.
Sejalan dengan hal itu, Abidin mengusulkan setidaknya bakal terdapat 33 Pasal yang berubah, 6 Pasal tambahan baru, serta 27 Pasal tetap.
Meski demikian, Komisi VIII DPR RI belum merinci apa saja poin-poin yang akan dilakukan perubahan tersebut. Dia mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panja selanjutnya.
Sebelumnya, DPR RI juga telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang Nomor 14/2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada, Selasa (26/8/2025).
Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.
Setidaknya terdapat empat point besar yang diakomodir dalam UU No.14/2025 tersebut, di antaranya pengukuhan Kementerian Haji, pengaturan mengenai petugas haji non-muslim, penghapusan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta penetapan kuota haji.
#dpr-revisi-uu-pengelolaan-keuangan-haji #bpkh #wewenang-bpkh #pengelolaan-keuangan-haji #peran-bpkh #komisi-viii-dpr #uu-nomor-34-tahun-2014 #perubahan-uu-haji #optimalisasi-bpkh #distribusi-nilai-man