Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Bagaimana Nasib Pelanggan Lama?
Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM baru wajib rekam biometrik. Berikut ketentuannya untuk pelanggan lama:
(Bisnis.Com) 01/07/26 20:18 265566
Bisnis.com, JAKARTA— Penerapan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik resmi berlaku secara nasional mulai Rabu (1/7/2026). Namun, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menegaskan pelanggan yang telah terdaftar tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
“Ini untuk pelanggan baru, berlaku nasional hari ini. Pelanggan lama yang sudah terdaftar tetap dinyatakan berlaku. Artinya, tidak perlu daftar ulang. Peraturan Menterinya bilangnya begitu,” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Meski tidak diwajibkan, Marwan mengatakan, pelanggan lama tetap dapat melakukan registrasi biometrik secara sukarela dengan mendatangi gerai operator untuk memperbarui data mereka.
Selain itu, Marwan memastikan seluruh operator seluler telah menyiapkan layanan registrasi biometrik di seluruh gerai maupun melalui kanal daring sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat dilakukan secara nasional.
“Saya memang tidak pegang jumlah titiknya. Tapi peraturan ini berlaku nasional. Artinya di semua gerai bisa, aplikasinya mereka juga sudah bisa,” ujarnya.
Dia juga menegaskan kartu SIM baru tidak dapat diaktifkan apabila pelanggan tidak menyelesaikan proses registrasi menggunakan verifikasi biometrik.
“Jadi tidak bisa [kalau tidak biometrik], nanti diblokir lagi. Sudah otomatis biometrik, dia minta gambar wajah,” kata Marwan.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs internet milik operator.
Pada registrasi di gerai, petugas akan memverifikasi identitas pelanggan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan melakukan pencocokan biometrik wajah sebelum nomor dinyatakan aktif.
Sementara itu, registrasi secara mandiri dilakukan melalui aplikasi atau situs internet milik operator seluler. Pelanggan terlebih dahulu memasukkan nomor yang akan didaftarkan, menerima kode otorisasi (one-time password/OTP), mengisi NIK, kemudian menjalani proses pencocokan biometrik wajah. Apabila seluruh data tervalidasi, registrasi dinyatakan berhasil dan nomor dapat digunakan.
#sim-card-biometrik #registrasi-sim-card #sim-card #kartu-sim #biometrik #face-recognation #nomor-hp