Resmi, Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Naik
Tarif listrik Juli-September 2026 tetap tidak naik meski secara perhitungan berpotensi naik. Simak penjelasan lengkap pemerintah.
(Kompas.com) 01/07/26 09:30 264671
KOMPAS.com – Pemerintah memastikan tarif listrik Juli-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan mempertahankan tarif listrik ini juga bertujuan mendukung daya saing industri dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Mengapa tarif listrik kuartal III 2026 tidak naik?
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dievaluasi setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dollar AS
- Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk menetapkan tarif listrik kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama periode Februari hingga April 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Kurs: Rp 16.959,32 per dollar AS
- ICP: 96,12 dollar AS per barrel
- Inflasi: 0,21 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara
Secara perhitungan berdasarkan formula tariff adjustment, perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Juli hingga September 2026 sebagai bagian dari langkah menjaga konsumsi masyarakat dan kestabilan perekonomian.
KOMPAS.com/MELA ARNANI Ilustrasi tarif listrik Juni 2026. Tarif listrik per kWh. Harga listrik. Tarif listrik 2026. Harga per kWh. Tarif listrik Juli 2026 semua golongan pelanggan PLN. Tarif listrik per kWh terbaru. Tarif listrik terbaru.Pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang sama
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah pada kuartal III 2026.
Kelompok yang masih memperoleh subsidi listrik tersebut meliputi:
- Pelanggan sosial
- Rumah tangga miskin
- Pelaku usaha kecil
- Industri kecil
- Pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Bahlil menegaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang terjangkau sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Selain menetapkan tarif listrik tetap, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
PLN juga didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik agar masyarakat tetap memperoleh layanan kelistrikan yang andal dengan tarif yang terjangkau.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#listrik #tarif-listrik #pln #esdm #tarif-listrik-terbaru #tarif-listrik-juli-2026