Pertimbangan Vonis Nadiem, Hakim Nilai Pengadaan Chromebook Untungkan Google

Pertimbangan Vonis Nadiem, Hakim Nilai Pengadaan Chromebook Untungkan Google

Majelis hakim menilai pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menguntungkan Google, dengan hubungan strategis antara Nadiem dan eksekutif Google terbukti.

(Bisnis.Com) 30/06/26 20:31 264275

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim menilai kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah menguntungkan pihak Google.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengatakan Google terbukti diuntungkan dalam perkara ini sebagaimana fakta persidangan yang telah berjalan.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar Purwanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dia menjelaskan, dasar penilaian pihak Google diuntungkan dalam perkara ini lantaran Nadiem telah melakukan pertemuan strategis dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan.

Misalnya, Nadiem bertemu pertemuan dengan Presiden Google Asia Pacific, Scott Beaumont, untuk membahas program Google seperti Google for Education pada Februari 2020.

Selang dua bulan kemudian, Nadiem berinteraksi dengan pihak Google yaitu Caesar Sengupta melalui rapat daring yang juga membahas Chromebook.

"Menimbang bahwa terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa saudara Caesar Sengupta adalah salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas memasarkan Chromebook di Asia Pasifik, termasuk ke Indonesia, dan pada tahun 2021 saudara Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia," imbuhnya.

Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut, kata Purwanto, telah menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.

Selanjutnya, tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut juga terbukti dari perwujudan dari rangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang sangat substansial dalam periode jabatan Nadiem.

Adapun, dari fakta persidangan terungkap bahwa total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017-2021 mencapai US$786,9 juta. Hakim menyatakan imvestasi itu sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019.

"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," pungkas Purwanto.

#chromebook-korupsi #pengadaan-chromebook #google-diuntungkan #hakim-nilai-google #kasus-korupsi-chromebook #nadiem-dan-google #google-asia-pacific #google-for-education #investasi-google-indonesia #di

https://kabar24.bisnis.com/read/20260630/16/1984496/pertimbangan-vonis-nadiem-hakim-nilai-pengadaan-chromebook-untungkan-google