DJP Pastikan Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai 1 Juli, Sistem Sudah Siap
DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online melalui e commerce mulai berlaku 1 Juli 2026. Sistem dan marketplace disebut siap.
(Kompas.com) 30/06/26 19:37 264217
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui e commerce mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, seluruh persiapan teknis telah diselesaikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi dengan penyelenggara e commerce juga sudah dilakukan.
"Kemarin Pak Menteri sudah menjelaskan lagi, bahkan menekankan bahwa ini akan berlaku 1 Juli, dari kami terus akan persiapan," ujar Inge di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Inge menjelaskan, DJP telah berkomunikasi secara intensif dengan penyelenggara e commerce sejak bulan lalu. DJP juga menggelar pertemuan langsung atau one on one meeting dengan sejumlah penyelenggara e commerce untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai rencana.
Menurut Inge, sistem DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem milik masing masing penyelenggara e commerce.
"Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana dan prasarana di DJP sudah siap semuanya," kata dia.
Inge menambahkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) akan diterbitkan pada Rabu bersamaan dengan penunjukan penyelenggara e commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang online.
Kepdirjen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang terbit pada 14 Juli 2025.
"Kalau tidak ada perubahan, Kepdirjen penunjukan juga akan terbit besok," ucap Inge.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penyelenggara e commerce yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan yang diterima pedagang dengan omzet tertentu.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi di e commerce melalui sistem yang terintegrasi.
Jika diinginkan, artikel ini juga dapat dibuat lebih tajam dengan angle dampak kebijakan bagi pedagang online atau kesiapan marketplace.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang