Purbaya Mengaku Diprotes Pengusaha Offline karena Toko Online Tak Kena Pajak

Purbaya Mengaku Diprotes Pengusaha Offline karena Toko Online Tak Kena Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DJP jelaskan pungutan pajak toko online ciptakan ekosistem seimbang, bantu pedagang, bukan memberatkan.

(Kompas.com) 29/06/26 14:55 262640

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengeklaim mendapat protes dari pengusaha offline yang mengeluhkan toko online selama ini transaksinya tidak dipungut pajak.

Informasi tersebut Purbaya sampaikan saat dimintai penjelasan terkait pemberlakuan pungutan pajak kepada pedagang online melalui platform marketplace.

“Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN (pajak pertambahan nilai), kok yang onlineenggak bayar?” kata Purbaya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Purbaya mengatakan, pungutan pajak untuk toko online ditetapkan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih seimbang.

Ia menekankan, pungutan terhadap pedagang online itu bukanlah pajak tambahan bagi pelaku usaha.

Marketplaceenggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar,” tutur Purbaya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti juga menegaskan pemungutan pajak melalui e-commerce itu tidak membuat pedagang membayar dobel.

Menurut Inge, pungutan terhadap toko online justru membantu mereka dalam membayar pajak.

“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge dalam Talk Show di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Selama ini, toko online membayar pajak mereka sendiri.

Namun, mulai 1 Juli besok pajak akan dikutip oleh platform marketplace.

Meski teknis pemungutan pajak ini baru, pengusaha tetap hanya membayar pajak sesuai ketentuan yang selama ini berjalan.

Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap hanya dibebani Pajak Penghasilan Nilai (PPn) 0,5 persen.

Ketentuan itu berlaku secara kumulatif dengan menghitung seluruh omzet di berbagai marketplace tempat pelaku UMKM berjualan.

“Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#umkm-e-commerce #pajak-toko-online #ekosistem-bisnis-digital #marketplace-pajak

https://money.kompas.com/read/2026/06/29/145524326/purbaya-mengaku-diprotes-pengusaha-offline-karena-toko-online-tak-kena-pajak