Perpres Ojol Belum Berlaku, Potongan Aplikator Masih 20%

Perpres Ojol Belum Berlaku, Potongan Aplikator Masih 20%

Perpres Ojol belum berlaku sehingga potongan aplikator masih 20%. Namun, mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab akan menerapkan potongan 8% untuk ojol roda dua.

(Bisnis.Com) 26/06/26 15:20 260753

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online alias Perpres Ojol yang Prabowo Subianto janjikan sejak 1 Mei 2026 masih belum kunjung terbit dan berlaku.

Meski demikian, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) dan Grab Indonesia mengumumkan bakal mulai menerapkan potongan 8% bagi mitra ojek online (ojol) untuk layanan penumpang pada 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra menyampaikan, kebijakan sesuai dengan tuntutan dari aksi massa May Day, sekaligus memberikan kesejahteraan kepada mitra ojek online.

"Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine beberapa waktu lalu.

Saat ini, potongan aplikator yang berlaku masih mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam Diktum ke-delapan beleid tersebut menyatakan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Biaya penunjang tersebut dapat berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan, fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Berdasarkan pengamatan Bisnis, dengan tarif yang dibayar oleh penumpang senilai Rp30.000, tak lebih dari Rp23.000 jasa yang pengemudi terima.

Artinya, apabila potongan hanya 8%, dengan tarif yang sama, ojol hanya mendapat potongan Rp2.400 dan menerima sekitar Rp27.600.

Meski demikian, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi kendaraan roda dua. Hal tersebut pun mengundang kecaman dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan sejatinya komitmen Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang menyatakan potongan platform sebesar 8% seharusnya berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo.

“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang [termasuk makanan] dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

#perpres-ojol #potongan-aplikator #potongan-ojol #tarif-ojol #ojek-online #transportasi-online #gojek-tokopedia #grab-indonesia #komisi-8 #kesejahteraan-mitra #biaya-sewa-aplikasi #asuransi-keselamata

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260626/98/1983557/perpres-ojol-belum-berlaku-potongan-aplikator-masih-20