LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum jadi 3,75 Persen
LPS resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank umum mulai 1 Juli 2026. Langkah antisipatif ini jaga kredibilitas dan stabilitas perbankan.
(Kompas.com) 25/06/26 16:24 259747
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di bank umum pada Rapat Dewan Komisioner LPS periode Juni 2026.
Peningkatan TBP secara tiba-tiba ini berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2026.
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu mengatakan, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen sedangkan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen.
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu saat ditemui di BSI Tower, Jakarta, Selasa (14/4/2026).Sementara TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2 persen.
"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," kata dia dalam konferensi pers Penetapan TBP LPS Periode sewaktu-waktu, (Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan, TBP selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian pasar keuangan dan perbankan yang signifikan.
"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Rapat Dewan Komisioner LPS periode Mei 2026 memutuskan untuk mempertahankan tingkat TBP simpanan di bank umum.
Waktu itu, LPS mempertahankan TBP meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur BI periode Mei 2026.
UNSPLASH/TOWFIQU BARBHUIYA Ilustrasi tabungan. Kehilangan pekerjaan bisa datang tiba-tiba. Agar keuangan tetap aman, dana darurat jadi penyelamat utama. Simak lima cara sederhana membangunnya sejak sekarang.Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, LPS juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai dan tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
Kinerja industri perbankan juga masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," jelas LPS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#tingkat-bunga-penjaminan #lps #penjaminan-simpanan #bank-umum