Roy Suryo dan Tifa Segera Diadili, Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah Disidang
Presiden Jokowi siap hadir di sidang kasus pencemaran nama baik oleh Roy Suryo dan Tifa, serta akan menunjukkan ijazah aslinya sebagai bukti.
(Bisnis.Com) 24/06/26 12:33 258328
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap menghadiri persidangan terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya itu bakal menjelaskan persoalan ijazah yang dituding palsu oleh Roy Suryo dan Tifa. Bahkan, Jokowi disebut siap menunjukkan ijazah aslinya di persidangan
"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang dialaminya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya bahkan sejak SD hingga S1," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Kemudian, soal penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa. Rivai menekankan bahwa pihaknya juga tidak mempersoalkan hal tersebut karena kliennya tidak berkepentingan terkait tidak atau ditahannya para tersangka.
Namun demikian, dia menduga adanya intervensi dari pihak tertentu yang membuat Roy dan Tifa tidak dilakukan penahanan.
"Terkait fenomena tahap dua kemarin, perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para Tersangka karena itu kewenangan penegak hukum demi kepentingan penyidikan maupun penuntutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan tahap II kasus Roy Suryo dan Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026). Namun, Kajari Jaksel Marcelo Bellah memutuskan pihaknya untuk tidak melanjutkan penahanan keduanya.
Pertimbangannya, jaksa menilai keluarga telah bersedia menjadi penjamin agar para tersangka agar bisa mengikuti persidangan. Selain itu, pernyataan dua tersangka juga siap kooperatif dalam kepentingan sidang nantinya.
"Para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcello.
Sekadar informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, persidangan kasus tudingan ijazah Jokowi ini bakal berlangsung di Pengadilan Jakarta Timur.
#jokowi-persidangan #roy-suryo-tifa #ijazah-jokowi #pencemaran-nama-baik #pengadilan-jakarta-timur #jokowi-saksi-korban #ijazah-asli-jokowi #penangguhan-penahanan #intervensi-penahanan #tahap-dua-kasus