Pemerintah Janji Selektif Meski Investor Patriot Bond Dapat Perlindungan Hukum
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilindungi dari pidana, sesuai UU PPSK, untuk mendukung iklim investasi yang positif di Indonesia.
(Bisnis.Com) 23/06/26 15:36 257436
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah akan menerapkan proses seleksi dalam investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond guna mencegah penyalahgunaan instrumen tersebut.
"Enggak, kan kita juga akan selektif juga," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (23/6/2026), saat ditanya mengenai ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Bambang menjelaskan bahwa rangkaian investasi ke instrumen tersebut akan dilakukan secara selektif sehingga menutup celah terjadinya penyimpangan yang berpotensi membuat investor kebal hukum saat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Sebagai konteks, dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 50A ayat (4) yang telah disahkan, dijelaskan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi ayat (5) Pasal 50A revisi UU PPSK.
Sementara itu, ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan investor dalam membeli surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
Di sisi lain, Bambang menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi nasional.
"Tujuannya bagus itu. Artinya kan kita memang menghimpun dana masyarakat yang cukup besar," ujarnya.
#investor-patriot-bond #merah-putih-bond #wamensesneg #perlindungan-investor #tidak-bisa-dipidana #undang-undang-ppsk #surat-utang-khusus #transaksi-sah #sistem-keuangan-nasional #pidana-perpajakan #gu