Lokapasar wajib beri tahu kenaikan biaya layanan 90 hari sebelumnya
Marketplace atau lokapasar kini wajib memberitahukan rencana perubahan biaya layanan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) paling lambat 90 hari kalender sebelum ...
(Antara) 22/06/26 15:55 256368
...biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen
Jakarta (ANTARA) - Marketplace atau lokapasar kini wajib memberitahukan rencana perubahan biaya layanan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan diundangkan pada 17 Juni 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen.
Biaya layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada pelaku usaha atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
Menurut Temmy, ketentuan dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMK dalam ekosistem perdagangan digital.
Dalam beleid tersebut, perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital (KBD) sebelum berakhirnya masa perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan UMK.
Selain mewajibkan pemberitahuan 90 hari sebelumnya, aturan itu juga memberikan ruang bagi UMK untuk mengajukan keberatan atas rencana perubahan biaya.
Jika terdapat keberatan, UMK dapat meminta fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui layanan SAPA UMKM.
Fasilitasi tersebut dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara UMK dan PPMSE terkait biaya kemitraan. Hasil negosiasi kemudian wajib dimuat dalam perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa kemitraan antara UMK dan marketplace wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Dalam perjanjian itu, marketplace wajib mencantumkan jenis dan besaran biaya yang dikenakan kepada UMK, termasuk mekanisme perhitungan, tata cara pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak. Marketplace tidak boleh melakukan potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.
Jenis biaya yang dapat dikenakan meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, serta biaya promosi, iklan, atau layanan tambahan yang dipilih oleh pelaku usaha.
Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara UMK dan marketplace serta memperkuat keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah perkembangan perdagangan digital nasional.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026