Klausul Imunitas Surat Utang Khusus UU P2SK Dikhawatirkan Buka Celah Pencucian Uang

Klausul Imunitas Surat Utang Khusus UU P2SK Dikhawatirkan Buka Celah Pencucian Uang

Klausul imunitas dalam UU P2SK berisiko membuka celah pencucian uang dan penghindaran pajak, karena transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam pengadilan.

(Bisnis.Com) 22/06/26 13:32 256128

Bisnis.com, JAKARTA — Klausul jaminan perlindungan hukum bagi pembeli instrumen surat utang khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuai kritik.

Berdasarkan dokumen UU P2SK, negara secara eksplisit memberikan jaminan dan perlindungan mutlak bagi pihak yang melakukan pembelian instrumen surat utang khusus dari berbagai bentuk tuntutan hukum.

Rigiditas pasal itu memastikan pembeli terbebas dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk hukum perpajakan, hingga gugatan secara perdata.

Pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai regulasi perlindungan hukum tersebut sangat mengkhawatirkan karena memberikan berbagai fasilitas yang mengorbankan penegakan hukum nasional.

Adanya proteksi mutlak dinilai memunculkan kesan adanya indikasi tata kelola yang kurang sehat sejak awal perencanaan penerbitan instrumen.

“Seperti ada kekhawatiran mendalam pada surat utang khusus itu sehingga diperlukan fasilitas yang mengorbankan penegakan hukum,” ujar Herry saat dihubungi Bisnis, Senin (22/6/2026).

Herry membeberkan klausul proteksi ini berisiko memicu moral hazard, salah satunya membuka celah bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai instrumen pencucian uang.

Pasalnya, seluruh transaksi pembelian surat berharga itu secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai basis alat bukti yang sah di dalam proses pengadilan.

Selain isu pencucian uang, dia menyebutkan bahwa instrumen utang khusus tersebut juga dinilai berisiko dimanfaatkan wajib pajak nakal sebagai sarana penghindaran kewajiban perpajakan secara terstruktur.

Melalui sistem pelaporan pajak yang bersifat self-assessment, wajib pajak dapat dengan mudah menempatkan dana bermasalah mereka ke dalam instrumen utang khusus yang datanya bersifat tertutup demi menghindari beban pajak.

“Apalagi, datanya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan,” ucap Herry.

Dari sisi tata kelola, biaya pengorbanan yang diberikan otoritas demi menarik pembiayaan bagi Danantara Indonesia disebut terlampau besar dan justru mengorbankan kepentingan negara yang lebih luas.

Jika kebijakan pembebasan pidana ini tetap dipaksakan tanpa adanya penjelasan yang rasional kepada publik, hal tersebut dipastikan memicu persepsi negatif bahwa pemerintah sengaja menghimpun dana yang bermasalah.

Dampak dari runtuhnya reputasi tata kelola ini pada akhirnya tidak hanya akan merugikan kredibilitas kelembagaan Danantara selaku pengelola aset strategis, melainkan juga merusak kredibilitas pemerintah di mata investor global.

#surat-utang #uu-p2sk #pencucian-uang #perlindungan-hukum #instrumen-utang #moral-hazard #penghindaran-pajak #tata-kelola #penegakan-hukum #proteksi-mutlak #kejahatan-keuangan #instrumen-surat-utang #p

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260622/9/1982378/klausul-imunitas-surat-utang-khusus-uu-p2sk-dikhawatirkan-buka-celah-pencucian-uang